10 OPD Sula Terdeteksi Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas, Sekretariat DPRD Paling Tinggi

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula untuk Tahun Anggaran 2024. Total dana yang harus disetorkan kembali ke Kas Daerah mencapai Rp1.629.114.730,80.

Dari keseluruhan temuan audit, Kamis (6/8/26). Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula mencatat nilai kelebihan pembayaran tertinggi, yakni Rp327.885.900,00. Berikut rincian lengkap kelebihan bayar per OPD:

– Sekretariat DPRD: Rp327.885.900,00
​
– Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan: Rp204.252.100,00
​
– Bappeda: Rp198.370.566,00
​
– Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: Rp128.675.120,00
​
– Badan Kesbangpol: Rp118.575.802,80
​
– Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan: Rp74.891.035,00
​
– Bagian Hukum Setda: Rp62.300.000,00
​
– Dinas Perhubungan: Rp57.749.400,00
​
– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa: Rp45.402.300,00
​
– RSUD: Rp41.732.450,50

Terkait hal ini, BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Sula untuk memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD, serta seluruh kepala OPD dan bendahara agar lebih cermat memverifikasi dokumen pertanggungjawaban, mempedomani Standar Biaya Umum, serta segera menagih dan menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai langkah tindak lanjut penyetoran dana tersebut. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait