21 Tahun Damai Aceh, ForBAM Minta Pemerintah Terbuka Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima.com (  Memperingati 21 tahun perdamaian Aceh, Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Pusat diminta menjelaskan secara terbuka sejumlah agenda perdamaian yang telah diselesaikan, masih tertunda, alasan keterlambatan, serta target penyelesaiannya.

Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat Aceh memahami perkembangan implementasi perdamaian sekaligus membangun kembali kepercayaan terhadap pemerintah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Forum Bersama Aceh Meusaboh (ForBAM) Aceh, Amiruddin, kepada media ini, Jum’at (14/8/2026). Ia meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai agenda perdamaian agar keberadaan perdamaian Aceh tetap memiliki makna dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurut Amiruddin, peringatan 21 tahun perdamaian Aceh pada 15 Agustus 2026 tidak seharusnya berhenti sebagai seremoni tahunan. Momentum tersebut harus dijadikan ruang evaluasi terbuka untuk melihat sejauh mana berbagai kesepakatan perdamaian telah dilaksanakan.

Ia mengatakan, evaluasi tersebut perlu mencakup implementasi MoU Helsinki, pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), penyelesaian persoalan korban konflik, serta berbagai agenda pembangunan yang menjadi bagian penting dari keberlanjutan perdamaian Aceh.

Pada 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani MoU Helsinki yang menjadi tonggak berakhirnya konflik bersenjata berkepanjangan di Aceh. Hingga 2026, kesepakatan tersebut telah memasuki usia 21 tahun dan membawa Aceh ke dalam babak baru kehidupan politik dan pembangunan.

Sejak perdamaian tercapai, konflik bersenjata berakhir, ruang politik semakin terbuka, mantan kombatan GAM memasuki kehidupan politik, dan pembangunan dapat berjalan dalam suasana yang jauh lebih stabil. Namun, menurut Amiruddin, setelah 21 tahun masih terdapat pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bersama.

“Apakah perdamaian sudah benar-benar menghasilkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Aceh?” ujar Amiruddin.

Ia menegaskan, perdamaian tidak semestinya hanya diukur dari tidak adanya suara tembakan atau berakhirnya konflik bersenjata.

Perdamaian harus dapat dirasakan masyarakat melalui keadilan, tersedianya lapangan pekerjaan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pemerataan pembangunan, kepastian ekonomi, serta penyelesaian persoalan korban konflik.

Karena itu, Amiruddin menilai 21 tahun perdamaian Aceh harus dijadikan sebagai rapor untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan berbagai agenda perdamaian, bukan sekadar momentum seremoni yang diperingati setiap tahun yang bisa menghabiskan ratusan juta uang Negara.

Persoalan kesejahteraan tidak ada,  lanjutnya, semakin penting jika dikaitkan dengan besarnya potensi sumber daya alam Aceh. Aceh memiliki kekayaan minyak dan gas bumi, pertambangan, perkebunan, pertanian, kehutanan, kelautan, serta perikanan yang semestinya dapat dikelola secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Amiruddin juga menyoroti pentingnya membangun kesadaran bahwa berbagai simbol dan identitas Aceh harus diikuti dengan kebijakan nyata yang memberikan manfaat kepada rakyat. Menurutnya, pembahasan mengenai lambang dan kekhususan Aceh jangan hanya menjadi agenda dalam rapat paripurna setiap tahun, tetapi harus diterjemahkan dalam kebijakan pembangunan yang konkret.

“Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat harus membuka ruang evaluasi yang jujur dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sudah selesai, apa yang masih tertunda, mengapa tertunda, dan kapan akan diselesaikan. Dengan begitu, perdamaian Aceh tidak hanya dikenang sebagai sejarah, tetapi benar-benar menjadi fondasi keadilan dan kesejahteraan bagi generasi Aceh,” pungkas Amiruddin.”(**)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait