KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kamis (16/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Ahkam Ghazali, S.Ag, dan dihadiri Wakil Bupati Ir. H. M. Saleh Marasabessy, M.Si, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, anggota dewan, serta tamu undangan lainnya.
Dalam arahannya, Ketua DPRD menegaskan tahapan ini adalah wujud tanggung jawab pengelolaan uang rakyat. “Ranperda ini bukan sekadar laporan administrasi, melainkan instrumen evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pembangunan, tata kelola pemerintahan, hingga kualitas pelayanan publik,” ujar Ahkam.
Pembahasan rancangan perda telah berjalan komprehensif bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dengan turut mencermati Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara sebagai acuan pandangan akhir fraksi.
Sementara itu, Wakil Bupati M. Saleh Marasabessy melaporkan capaian keuangan daerah: target pendapatan Rp979,2 miliar terealisasi Rp957,5 miliar atau 97,79 persen, sedangkan belanja yang dianggarkan Rp1,004 triliun terserap Rp938,6 miliar atau 93,43 persen.
Pemerintah daerah juga melampirkan kelengkapan dokumen yang mencakup perubahan saldo anggaran lebih, neraca daerah, laporan operasional, perubahan ekuitas, arus kas, serta catatan atas laporan keuangan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun berjalan, “tindasnya (DN)








