Ada Indikasi Mark-Up Tarif Pengiriman di Proyek Pertamina Patra Logistik, Nilai Melambung 10 Kali Lipat?

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Sebuah dokumen resmi bernomor 002/AJT/ANPTAL/LB/II/2023 tertanggal 14 Februari 2023 milik perusahaan PT. Alfaris Niaga Perkasa berhasil diperoleh secara eksklusif oleh tim investigasi beritaLima.com. Surat yang ditujukan kepada Direktur CV. Kembang Sanana ini mengungkap fakta mengejutkan terkait transaksi jasa pengiriman barang (angkutan) untuk proyek PT Pertamina Patra Logistik di wilayah Kepulauan Sula, yang diduga sarat praktik mark-up atau penggelembungan harga secara masif.

Dokumen bertanda tangan basah oleh Arifin Senen Papurut selaku Direktur Utama PT. Alfaris Niaga Perkasa ini menjadi bukti otentik adanya perbedaan harga yang sangat fantastis antara tarif asli di lapangan dengan harga yang ditagihkan ke Pertamina.

Berdasarkan data yang dikantongi bawah dalam Isi Dokumen: Tarif Asli Rp400, Tapi Ditagihkan Rp4.000

Dalam surat berjudul “TARIF ANGKUT KE SPRU KOMPAK CV. KEMBANG SANANA” tersebut, tertulis hitungan yang sangat mencengangkan. PT Alfaris Niaga Perkasa selaku penyedia jasa angkutan menyatakan secara gamblang bahwa:

Tarif angkut ke CV Kembang Sanana pada Kontrak PT Pertamina Patra Logistik adalah Rp400,- (Empat Ratus Rupiah).

Namun, di poin selanjutnya disebutkan dengan tegas: “Dengan senyuman dan doa semoga Bapak/Ibu CV. KEMBANG SANANA mengijinkan INVOICE keluar senyampang harga Rp4.000,- (Empat Ribu Rupiah).”

Artinya: Tarif asli/riil di lapangan hanya Rp400 per unit/satuan, tapi di faktur (invoice) dibuat dan ditagihkan ke Pertamina seharga Rp4.000. Selisihnya mencapai Rp3.600 per satuan, atau terjadi penggelembungan harga hingga 10 (sepuluh) kali lipat dari harga sebenarnya.

Dalam surat itu juga tertulis kalimat yang sangat mencurigakan: “Tanggung jawab dan resiko segala sesuatu yang menimbulkan kerugian menjadi tanggung jawab kami PT. PERTAMINA PATRA LOGISTIK dan menjamin bahwa harga tersebut menguntungkan dalam pelayanan PT. ALFARIS NIAGA PERKASA.”

Kalimat ini memperkuat dugaan bahwa transaksi ini bukan murni transaksi bisnis, melainkan sudah diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan segelintir oknum di lingkaran perusahaan tersebut, dengan membebani kerugian keuangan pada BUMN maupun anggaran proyek.

Fakta dalam dokumen ini mengungkap modus operandi yang sangat umum terjadi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, yaitu pembuatan faktur ganda atau harga dua muka. Di atas kertas/resmi, harga ditulis tinggi (Rp4.000) agar uang yang dicairkan besar. Namun di belakang layar/realita, barang/jasa hanya dibayar harga murah (Rp400). Selisih uang miliaran rupiah inilah yang kemudian dibagi-bagi di antara oknum pelaksana proyek, mulai dari penyedia jasa, mitra kerja, hingga oknum yang menguasai proyek.

Dokumen ini secara jelas membuktikan bahwa CV Kembang Sanana diminta untuk menjadi “alat” atau perantara guna menerbitkan faktur palsu dengan harga yang digelembungkan, demi mengalirkan dana lebih besar dari kas Pertamina.

Nama CV Kembang Sanana sendiri bukan nama asing di lingkaran proyek-proyek pemerintah dan BUMN di Kepulauan Sula. Perusahaan ini kerap muncul sebagai pemenang tender atau mitra kerja di berbagai proyek strategis. Sementara itu, PT Alfaris Niaga Perkasa tercatat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman dan logistik.

Dengan adanya bukti tertulis hitam di atas putih ini, sangat jelas bahwa kerugian negara/keuangan negara dalam proyek-proyek logistik Pertamina di Sula kemungkinan sangat besar nilainya. Bayangkan, jika dalam satu kali pengiriman saja selisihnya 10 kali lipat, berapa triliun uang negara yang ludes jika dikalikan dengan volume barang dan durasi kontrak kerja selama bertahun-tahun?

Ditemukannya dokumen sensasional ini menjadi petunjuk baru yang sangat kuat bagi aparat penegak hukum, khususnya
Institusi penegak hukum agar segera:

1. Panggil dan periksa Arifin Senen Papurut (Direktur Utama PT Alfaris Niaga Perkasa).
​2. Panggil dan periksa seluruh pengurus CV Kembang Sanana.
​3. Panggil pihak manajemen/oknum PT Pertamina Patra Logistik wilayah Maluku yang terlibat dalam kontrak tahun 2023 tersebut.
​4. Lakukan audit investigasi terhadap seluruh pembayaran yang telah keluar berdasarkan invoice palsu senilai Rp4.000 tersebut untuk menghitung kerugian negara secara akurat.

Jika dokumen ini benar dan tidak ada penjelasan logis dari para pihak, maka ini adalah kasus korupsi yang sangat terbuka, terencana, dan sistematis. Rakyat Kepulauan Sula berhak tahu, ke mana larinya uang selisih 10 kali lipat tersebut.

Hingga berita ini dimuat, tim redaksi beritaLima.com masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk meminta tanggapan dan klarifikasi. (DN)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait