Ada Kejanggalan Surat Tugas Penarikan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penghentian Penyelidikan Honda CR-Z

  • Whatsapp
Kendaraan Honda CRZ yang ditarik Paksa Oknum Debt Collector.

MALANG, beritalimacom | Penanganan laporan dugaan penarikan mobil Honda CR-Z tahun 2014 di Kota Malang kembali dipersoalkan. Kuasa hukum Edy Gunawan mempertanyakan sejumlah dokumen, kronologi penanganan perkara, hingga dasar penghentian penyelidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Malang Kota pada 29 Desember 2025.

Keberatan tersebut dituangkan Kantor Hukum & Advokat K & K and Partners melalui surat Nomor 288/K&K-P/II/2026 tertanggal 16 Februari 2026. Surat itu ditujukan kepada sejumlah pejabat, di antaranya Kapolresta Malang Kota dan Kasi Propam Polresta Malang Kota.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum meminta proses penanganan perkara tersebut diperiksa. Mereka menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, khususnya terkait dasar penarikan kendaraan serta dokumen yang digunakan dalam proses tersebut.

“Kami sebagai kuasa hukum keberatan apabila proses penanganan laporan klien kami dihentikan, sementara masih terdapat sejumlah dokumen dan fakta yang menurut kami perlu diklarifikasi,” ujar Kayat SH MH, kuasa hukum Edy Gunawan, saat dikonfirmasi, Jumat.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan atau penarikan kendaraan, penggelapan, pemalsuan dokumen, serta dugaan pelanggaran ketentuan perbankan.

Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/1380/XII/RES.1.19/2025/Satreskrim tertanggal 29 Desember 2025, proses penyelidikan dihentikan setelah dilakukan gelar perkara.

Dalam surat tersebut disebutkan alasan penghentian karena belum atau tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. Keputusan itu kemudian dipersoalkan pihak pelapor melalui kuasa hukumnya.

Surat Tugas Penarikan Jadi Sorotan

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Surat Tugas Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Nomor 106/02/SKT/SIA/2024 dari PT Surya Inti Aman yang tertanggal 16 April 2024.

Menurut dokumen keberatan kuasa hukum, surat tersebut berkaitan dengan penarikan Honda CR-Z yang menjadi objek laporan.

Namun, dalam dokumen yang sama disebutkan pula adanya surat tugas dari PT Buana Finance Tbk yang dibuat dan ditandatangani pada 17 April 2024.

Perbedaan tanggal tersebut menjadi pertanyaan karena berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pelapor, kendaraan telah ditarik pada 16 April 2024.

Kuasa hukum meminta kepolisian memastikan kapan surat tersebut sebenarnya diterbitkan, siapa yang membuat dan menandatangani, kepada siapa surat diberikan, serta apakah surat tersebut digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan penarikan.

“Perbedaan tanggal tersebut tentu belum dapat langsung disimpulkan sebagai pemalsuan dokumen. Untuk memastikan hal itu, diperlukan pemeriksaan dokumen asli, administrasi penerbitan surat serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan,” kata Kayat.

Kronologi Penarikan

Dalam kronologi yang disampaikan melalui surat keberatan, pada 16 April 2024 Hasan Mustofa disebut sedang mengendarai Honda CR-Z tersebut di Jalan Muharto, Kota Malang.

Hasan kemudian disebut dihentikan oleh sembilan orang yang menurut pelapor merupakan debt collector. Kendaraan selanjutnya dibawa menuju sebuah warung kopi di sekitar Lapangan Rampal.

Menurut keterangan dalam dokumen tersebut, para penarik kendaraan menyampaikan alasan adanya keterlambatan pembayaran angsuran.

Pihak kuasa hukum juga menyebut pada saat kejadian Hasan tidak diperlihatkan surat tugas maupun identitas para penarik kendaraan.

Namun demikian, keterangan mengenai kronologi penarikan tersebut merupakan versi pihak pelapor yang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain yang terlibat.

Hal inilah yang menjadi salah satu poin yang diminta untuk didalami oleh kuasa hukum.

Putusan Perdata Ikut Dipersoalkan

Persoalan kendaraan tersebut sebelumnya juga telah bergulir di Pengadilan Negeri Malang melalui perkara Nomor 124/Pdt.G/2024/PN Mlg.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan kuasa hukum, perkara tersebut menghasilkan putusan yang menyatakan PT Buana Finance Tbk dan PT Surya Inti Aman melakukan perbuatan melawan hukum serta memerintahkan pengembalian kendaraan kepada penggugat.

Putusan tersebut kemudian dijadikan salah satu dokumen pendukung oleh pihak pelapor dalam mempertanyakan proses penanganan laporan pidananya.

Namun, secara hukum, putusan dalam perkara perdata mengenai perbuatan melawan hukum tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana.

Dugaan tindak pidana tetap harus dinilai berdasarkan unsur pidana yang disangkakan serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan atau penyidikan.

“Putusan perdata memang tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Tetapi menurut kami, fakta-fakta yang muncul dalam putusan tersebut perlu dipertimbangkan dan diklarifikasi dalam penanganan laporan pidana,” ujar Kayat.

Rangkaian Penyelidikan Dipertanyakan

Kuasa hukum juga menyoroti rangkaian pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan. Dalam dokumen keberatan disebutkan pelapor menerima pemberitahuan perkembangan penyelidikan pada sejumlah tanggal, antara lain 24 Oktober, 30 Oktober, 17 November dan 12 Desember 2025. Kemudian pada 24 Desember 2025 dilakukan gelar perkara. Lima hari berselang, tepatnya 29 Desember 2025, Polresta Malang Kota menerbitkan pemberitahuan penghentian penyelidikan.

“Kami juga mempertanyakan apakah seluruh dokumen yang dianggap penting telah diperiksa sebelum kesimpulan, bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana tersebut diambil,” tegas Kuasa Hukum Pelapor.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah munculnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/1014/VII/RES.1.19/2025/Satreskrim tertanggal 15 Juli 2025, yang menurut dokumen keberatan baru disebut dalam surat penghentian penyelidikan.

Kuasa hukum mempertanyakan kronologi administrasi surat tersebut dan bagaimana dokumen itu digunakan dalam proses penyelidikan.

Minta Propam Periksa Proses Penanganan

Atas persoalan tersebut, kuasa hukum meminta dilakukan pemeriksaan terhadap personel yang menangani perkara.

Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan laporan, termasuk pemeriksaan dokumen, pendalaman keterangan para pihak, serta dasar penghentian penyelidikan.

Namun, tudingan mengenai ketidakprofesionalan tersebut masih merupakan keberatan dari pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan internal kepolisian.

Karena itu, penjelasan Polresta Malang Kota menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai proses penanganan perkara tersebut.

Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan penjelasan, antara lain kapan surat tugas diterbitkan, siapa yang memberikan mandat penarikan, apa dasar pelaksanaan penarikan pada 16 April 2024, serta apakah seluruh dokumen dan keterangan para pihak telah diperiksa sebelum penyelidikan dihentikan.

Termasuk bagaimana penyelidik menilai fakta-fakta yang muncul dalam perkara perdata dan apakah fakta tersebut memiliki relevansi terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Sampai berita ini ditulis, beritalima.com berupaya meminta penjelasan resmi Polresta Malang Kota mengenai keberatan tersebut belum dimuat dalam berita ini.

Selain itu, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Dengan demikian, persoalan ini bukan semata mengenai penarikan sebuah kendaraan. Ada sejumlah aspek yang masih perlu dijelaskan secara terang, mulai dari dasar kewenangan penarikan, kronologi dan keabsahan surat tugas, pihak yang memberikan mandat, hingga dasar penghentian penyelidikan.  [Min/Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait