Advokat Muda Dibekali Kiat-Kiat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Diskusi Jum’atan yang diusung DPC Peradi Jakarta Timur, dalam rangka menjalin tali silaturahmi antar anggota dan memperkaya wawasan beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, dengan mengetengahkan “Kiat-Kiat Beracara di PHI”, Jum’at (9/3/2018), di Kantor DPC Peradi Jakarta Timur.

Diskusi yang dinakhodai oleh Antony SILO, SH., MH dan dihadiri oleh Wilman Malau, SH Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH), serta dihadiri sekitar 50 orang peserta.

Antoni kepada peserta menyampaikan beberapa hal diantaranya mengenai perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antara serikat pekerja atau serikat buruh.

Selain memperkenalkan materi perselisihan kepada peserta, Antoni Silo menjelaskan juga tentang tata cara penyelesaian hubungan industrial, terutama mengenai masalah penyelesaian bipartit/wajib terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah/mufakat.

“Perundingan Bipartit harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak tanggal perundingan pertama. Apabila salah satu pihak menolak berunding maka perundingan bipartit dianggap gagal. Namun jika gagal, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya pada instansi ketenagakeriaan setempat, dengan melampirkan bukti perundingan bipartit gagal,” ungkap Antoni.

Lebih lanjut ditegaskan Antoni sebagai pemberi materi, jika pencatatan tanpa melampirkan bukti, instansi naker mengembalikan berkas dan dalam 7 hari harus dilengkapi. Namun setelah menerima pencatatan instansi dari naker wajib manawarkan kepada para pihak untuk menyepakati cara penyelesaian apakah melalui konsiliasi atau arbitrase.

“Jika 7 hari tidak menetapkan pilihan: dilimpahkan kepada mediator,” ujarnya.

Sementara dijelaskan Antoni, mengenai masalah perselisihan baik masalah hak, kepentingan, PHK, dan perselisihan antara SP/SB. Persisihan hak dalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Perselisihan kepentingan, yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam PK atau PP atau PKB. Sedangkan perselisihan PHK, adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

“Perselisihan antar SP/SB adalah perselisihan antara splsb dengan SP/SB lain dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan,” imbuhnya.

Masih ditambahkan Antoni, sejak era otda, urusan naker dilimpahkan ke daerah. Setelah mendapat pelatihan dan bimbingan teknis ketika kembali ke daerah. Bupati atau Walikota memberi tugas yang lain, hingga banyak pejabat daerah tidak mau mengaku sebagai pengawas naker. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *