SURABAYA, beritalima.com – Sidang praperadilan yang diajukan Heru Tandyo terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/7/2026).
Persidangan kali ini diwarnai keterangan dua ahli yang menyoroti keabsahan penetapan tersangka serta batas antara sengketa korporasi dengan perkara pidana.
Kuasa hukum pemohon, Yakobus Welianto, menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Prija Djatmika dan ahli hukum perdata Dr. Bambang Winarno untuk menguji keabsahan Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap.Tsk/128/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2026.
Dalam keterangannya, Prof. Prija Djatmika menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak cukup hanya didasarkan pada dua alat bukti secara formal, melainkan harus memenuhi kualitas pembuktian yang sah, valid, kredibel, dan memiliki hubungan langsung dengan perkara yang disidik.
“Alat bukti harus memiliki kualitas pembuktian, validitas, kredibilitas, serta berkorelasi secara materiil dengan perkara yang sedang diselidiki,” tegas Prof. Prija di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengingatkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur bahwa penyidikan kembali setelah permohonan praperadilan dikabulkan hanya dapat dilakukan apabila penyidik memiliki alat bukti baru (novum) dan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
Menurut Prof. Prija, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dapat dikategorikan sebagai novum apabila hanya mengulang substansi alat bukti yang telah ada sebelumnya.
Ia juga menekankan bahwa putusan pengadilan yang dijadikan dasar pembuktian dalam perkara pidana harus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Alat bukti yang tidak valid maupun tidak kredibel, lanjutnya, tidak memiliki kekuatan pembuktian.
“Akta maupun keterangan ahli hanya dapat menjadi alat bukti baru apabila benar-benar memenuhi syarat hukum sebagai alat bukti yang berbeda,” ujarnya.
Sementara itu, ahli hukum perdata Dr. Bambang Winarno menjelaskan bahwa perselisihan antarpemegang saham pada prinsipnya merupakan sengketa korporasi yang penyelesaiannya diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Ia menerangkan, direksi wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan perusahaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Apabila laporan pertanggungjawaban diterima dan direksi memperoleh pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge atau quitclaim), maka secara prinsip direksi dibebaskan dari tanggung jawab atas tindakan yang telah dipertanggungjawabkan.
Menurut Dr. Bambang, penggunaan dana perusahaan yang dicatat sebagai pinjaman direksi dan diakui dengan itikad baik untuk dikembalikan lebih tepat dinilai sebagai persoalan perdata.
Namun, ia menegaskan pembebasan tanggung jawab tersebut tidak bersifat mutlak.
“Apabila terdapat perbuatan lain di luar yang telah dipertanggungjawabkan atau ditemukan unsur tindak pidana yang berbeda, direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Terkait RUPS Tahun 2025, Dr. Bambang berpendapat forum tersebut tidak dapat serta-merta mengesampingkan akibat hukum dari RUPS sebelumnya, kecuali terdapat dasar hukum yang menyatakan RUPS terdahulu telah kehilangan kekuatan mengikat.
Usai persidangan, kuasa hukum Heru Tandyo, Yakobus Welianto, mengungkapkan bahwa kliennya sebelumnya juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun, status tersebut dibatalkan melalui putusan praperadilan.
“Heru Tandyo ini pernah dijadikan tersangka oleh mereka. Namun akhirnya permohonan praperadilannya dikabulkan dan penetapan status tersangka dinyatakan tidak sah. Sekarang dibuka lagi dengan perkara baru. Sementara dalam perkara perdata Nomor 565/Pdt.G/2024/PN Sby, Heru dinyatakan menang dan pengadilan menyatakan tidak ada penggelapan,” ujar Yakobus.
Ia menjelaskan, perkara yang menjerat Heru berkaitan dengan tuduhan penggelapan uang sewa gedung, biaya penambahan daya listrik, pembelian peralatan body repair, hingga dana investasi yang disebut gagal bayar.
Menurut Yakobus, Heru juga keberatan karena harta warisan orang tuanya, almarhum Suryawan Tandyo dan Herawati Susiani, berupa aset di Jalan Kranggan Nomor 107–109 atau dikenal sebagai Jalan Kranggan Nomor 88 Surabaya, disebut akan dilebur dan dialihkan atas nama PT Surya Agung Indah Megah atau Surya Agung Indah Motor. (Han)








