Ahli Pidana : Kalau Hasil Penjualan Masuk ke Rekening Perusahaan, Berarti Perusahaan Yang Menggelapkan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Sidang perkara dugaan penggelapan sparepart senilai Rp1,94 miliar yang menjerat Eko Yuwono kembali memanas. Ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. Solahudin, SH., MH mempertanyakan konstruksi pembuktian jaksa jika dugaan penggelapan hanya didasarkan pada kewenangan terdakwa, transaksi bermasalah, maupun pelanggaran SOP perusahaan.

Keterangan itu disampaikan Dr. Solahudin saat dihadirkan tim penasihat hukum Eko Yuwono, Andry Ermawan SH dan tim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/8/2026).

Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Dr. Solahudin menegaskan alat bukti dalam perkara pidana harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain valid, relevan, signifikan, dan dapat dipercaya. Cara memperoleh alat bukti juga harus diuji.

“Kalau alat bukti diperoleh dengan cara intimidasi atau pencurian, maka tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah,” tegas Solahudin.

Ia juga menyoroti pentingnya keterkaitan alat bukti dengan uraian dakwaan. Menurutnya, dakwaan harus disusun secara jelas, lengkap, dan cermat agar perbuatan konkret terdakwa dapat diuji di persidangan.

Termasuk ketika jaksa menggunakan frasa “secara bersama-sama”. Solahudin menilai peran masing-masing pihak harus diuraikan secara jelas dan tidak berhenti pada penyebutan bersama-sama.

“Harus jelas kualitas perbuatan yang disebutkan. Tidak boleh hanya disebut ‘secara bersama-sama’,” ujarnya.

Sorotan juga diarahkan pada audit internal perusahaan. Dr. Solahudin menyatakan audit internal memang dapat dibuat oleh perusahaan, tetapi tidak otomatis menjadi alat bukti yang sah dalam perkara pidana.

“Proses, metode, hingga cara memperoleh dokumen tersebut tetap harus diuji. Kalau tidak valid, untuk peradilan pidana harus ditolak,” tandasnya.

Dalam konteks penggelapan dalam jabatan, Dr. Solahudin menegaskan kewenangan seseorang dalam suatu transaksi belum cukup membuktikan adanya tindak pidana. Harus ada perbuatan nyata yang menunjukkan terdakwa menguasai dan memperlakukan barang tersebut seolah-olah miliknya secara melawan hukum.

Jika objek yang diduga digelapkan berupa barang, kata dia, harus dibuktikan adanya tindakan konkret seperti menjual, menggadaikan, menyewakan, atau menguasainya untuk kepentingan pribadi.

“Harus benar-benar ada perbuatan materi, perbuatan yang sesungguhnya terjadi. Itu yang harus dibuktikan,” katanya.

Pernyataan paling tegas disampaikan Dr. Solahudin ketika menjelaskan ke mana hasil transaksi tersebut mengalir.
Menurutnya, apabila hasil penjualan justru masuk ke rekening resmi perusahaan, fakta tersebut tidak serta-merta membuktikan seorang individu telah menguasai atau menikmati hasil penggelapan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau hasil penjualan masuk ke rekening perusahaan, berarti perusahaan yang menggelapkan, bukan personel,” ujarnya.

Dr. Solahudin menekankan pembuktian pidana tidak boleh hanya bertumpu pada bukti formal. Bukti tersebut harus didukung fakta materiil yang menunjukkan terjadinya tindak pidana sekaligus keterlibatan konkret terdakwa.

“Kalau ada alat bukti formil dan tidak didukung alat bukti materi, maka alat bukti formil harus ditolak,” tegasnya.

Ia juga membedakan pelanggaran SOP perusahaan dengan tindak pidana. Menurut Solahudin, pelanggaran SOP pada dasarnya dapat masuk ranah administrasi maupun hubungan keperdataan. Pelanggaran itu baru dapat menjadi tindak pidana apabila disertai perbuatan materiil yang memenuhi unsur delik.

“Melanggar hukum bisa masuk hukum administrasi atau perdata. Kalau Pidana harus melawan hukum,” katanya.

Ia mencontohkan, pelanggaran SOP baru dapat mengarah pada tindak pidana apabila seseorang kemudian secara nyata menguasai barang perusahaan dan menjual, menggadaikan, atau menyewakannya untuk kepentingan yang melawan hukum.

“Kalau itu terjadi, penyewaan, penjualan, atau penggadaian, itu masuk pada unsur memiliki secara melawan hukum,” ujarnya.

Keterangan ahli tersebut menjadi amunisi penting bagi penasihat hukum Eko Yuwono untuk menguji konstruksi dakwaan jaksa. Titik persoalannya kini bukan sekadar apakah terjadi pelanggaran SOP atau kerugian perusahaan, melainkan apakah jaksa mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum konkret Eko Yuwono yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana penggelapan.

Diketahui, perkara ini menjerat Eko Yuwono, mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) atau Honda Surabaya Center (HSC), atas dugaan penggelapan sparepart dengan nilai kerugian yang didakwakan mencapai Rp1.942.924.213. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait