SURABAYA, beritalima.com — Sengketa utang-piutang senilai lebih dari Rp5,2 miliar memasuki babak penting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2026/PN Sby, Selasa (18/8/2026), ahli perdata perikatan Dr. Yoan Nursari Simanjuntak SH,. M.hum yang dihadirkan Penggugat menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan mengikat dan tidak dapat dibatalkan sepihak.
Perkara ini diajukan Susan Setiowati dan Ioneke Suharman terhadap Andra Suslia. Para Penggugat mendalilkan adanya wanprestasi atas sejumlah perjanjian utang yang dibuat para pihak.
Di hadapan ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya SH, ahli Yoan Nirsari menerangkan bahwa perjanjian tidak harus dituangkan dalam akta otentik untuk memiliki kekuatan hukum. Perjanjian di bawah tangan, bahkan perjanjian lisan, dapat mengikat sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata.
Empat syarat tersebut meliputi adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, serta sebab yang halal.
“Kalau perjanjian itu sudah ditandatangani, ada saksi, maka kita bisa mengatakan bahwa betul sudah ada perjanjian di antara kedua belah pihak,” ujar ahli Yoan dari Universitas Surabaya (Ubaya) dalam persidangan.
Ahli kemudian menegaskan konsekuensi Pasal 1338 KUHPerdata. Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik.
“Perjanjian yang sudah dibuat menurut atau sesuai dengan undang-undang, maka apa yang disepakati itu berlaku sebagai undang-undang kepada para pihak,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, ahli juga menguraikan bentuk-bentuk wanprestasi. Pelanggaran kontrak dapat terjadi ketika pihak yang berkewajiban tidak melaksanakan apa yang telah disepakati, terlambat memenuhi kewajiban, melaksanakan kewajiban tetapi tidak sesuai perjanjian, atau justru melakukan sesuatu yang secara tegas dilarang dalam kontrak.
Persoalan jaminan utang juga menjadi sorotan. Menurut ahli, adanya jaminan tidak otomatis menghapus kewajiban debitur apabila nilai jaminan tidak mencukupi untuk melunasi seluruh utang.
Ahli merujuk Pasal 1131 KUHPerdata yang pada prinsipnya menempatkan seluruh harta kekayaan debitur, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, yang telah ada maupun yang akan ada, sebagai jaminan atas perikatannya.
Ahli menjelaskan novasi merupakan salah satu bentuk hapusnya perikatan. Dalam novasi, perikatan lama dihapus dan digantikan dengan perikatan baru.
Novasi dapat berupa novasi objektif maupun subjektif. Novasi objektif berkaitan dengan perubahan objek atau isi perikatan, sedangkan novasi subjektif menyangkut perubahan pihak dalam hubungan hukum.
“Novasi atau pembaruan hutang itu adalah bagian dari hapusnya perikatan. Ada yang baru, itu meniadakan yang lama,” jelas ahli.
Ia merujuk Pasal 1413 hingga Pasal 1424 KUHPerdata. Menurutnya, untuk novasi objektif harus terdapat perikatan baru yang menggantikan perikatan lama. Perikatan baru tersebut tetap harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata.
“Yang baru, hutang yang baru, perikatan yang baru, tentu harus memenuhi syarat sahnya perjanjian. Kemudian harus ada yang lama, di mana yang lama ini menjadi hapus dengan adanya perikatan yang baru,” paparnya.
Persidangan juga menguji persoalan ketika seorang debitur memiliki lebih dari satu kewajiban pembayaran, tetapi tidak menentukan pembayaran tersebut diperuntukkan bagi utang yang mana.
Ahli menerangkan, KUHPerdata memberikan hak kepada debitur untuk menentukan utang mana yang hendak dilunasi. Namun, apabila hak tersebut tidak digunakan, dalam kondisi tertentu penentuan dapat dilakukan oleh kreditur.
Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Pasal 1396 dan Pasal 1398 KUHPerdata mengenai penetapan pemenuhan perikatan.
Menurut ahli, apabila kreditur telah menetapkan pembayaran untuk melunasi utang tertentu, debitur tidak dapat kemudian mengubah peruntukan pembayaran tersebut untuk utang lainnya.
Dalam petitumnya, Susan Setiowati dan Ioneke Suharman meminta majelis hakim menyatakan sejumlah dokumen perjanjian sebagai perjanjian yang sah dan mengikat.
Dokumen tersebut meliputi Surat Pernyataan tertanggal 1 Februari 2024, Surat Perjanjian Hutang tertanggal 26 Juli 2024, dan Surat Perjanjian Utang-Piutang tertanggal 24 November 2024.
Penggugat juga meminta Andra Suslia dinyatakan melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
Penggugat meminta Tergugat dihukum membayar pokok utang sebesar Rp5.205.823.000 sekaligus dan lunas.
Selain itu, Penggugat menuntut pembayaran bunga sebesar Rp260.291.150.
Para Penggugat juga meminta lima aset yang mereka sebut sebagai objek jaminan dinyatakan sah menurut hukum. Aset tersebut terdiri dari satu unit Lexus LX570, satu unit Isuzu, dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Sukolilo, Surabaya, serta satu unit apartemen “DR Apartemen” tipe 2 BR lantai 15 Nomor Unit 08.
Jika kewajiban tidak dipenuhi dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan, Penggugat meminta diberikan izin dan/atau kuasa untuk menjual objek jaminan tersebut.
Penggugat juga meminta Tergugat menyerahkan dokumen asli kepemilikan atas objek-objek jaminan serta memohon agar sita jaminan atau conservatoir beslag yang telah diletakkan dalam perkara tersebut dinyatakan sah dan berharga.
Tak berhenti di situ, Penggugat meminta majelis menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2 juta per hari sejak putusan dibacakan hingga seluruh kewajibannya diselesaikan. (Han)








