Akhiri 26 Tahun “Masa Gelap” Tambang Rakyat Legalisasi Minyak Muba Selamatkan Nyawa Pekerja Dan Mesin Konsumen

  • Whatsapp

PALEMBANG, BeritaLima.Com
Era panjang praktik pengeboran minyak ilegal di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya menemui titik terang. Melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 14 Tahun 2025 di Provinsi Sumatera Selatan” yang digelar pada Selasa (30/6/2026) di Hotel Grand Daira, Palembang, para pemangku kepentingan sepakat bahwa legalisasi adalah kunci untuk menyelamatkan nyawa pekerja, melindungi lingkungan, dan mengamankan mesin konsumen dari kerusakan akibat pencampuran bahan bakar ilegal.

Acara strategis ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, perwakilan Biro Umum dan Perlengkapan, serta Biro Humas dan Protokol. Narasumber kunci, Amrah Muslimin, SE., M.Si., seorang akademisi dan pengamat publik, menguraikan bagaimana regulasi terbaru ini menjadi obat bagi sektor pertambangan rakyat yang selama lebih dari dua dekade beroperasi dalam bayang-bayang hukum.

Dari Ilegal ke Legal: Standar Keamanan dan Kesejahteraan

Amrah menjelaskan bahwa Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 bukan sekadar administrasi, melainkan langkah strategis untuk mengintegrasikan aktivitas tambang rakyat ke dalam standar nasional. Selama 26 tahun, status ilegal telah memicu tingginya angka kecelakaan kerja, kebakaran sumur, dan aliran minyak mentah ke pasar gelap hingga lintas negara.

“Tujuan utama legalisasi ini adalah menghapus illegal drilling dengan menyesuaikan operasionalnya ke standar pemerintah. Ke depannya, seluruh hasil minyak dari Muba akan dikelola oleh Pertamina. Ini akan membantu mengatasi kekurangan BBM nasional seperti Solar, Premium, dan Pertamax,” ujar Amrah.

Lebih dari itu, legalisasi membawa jaminan kemanusiaan. Para pekerja tambang rakyat yang sebelumnya hanya mengandalkan upah harian tidak menentu tanpa perlindungan, kini berhak atas Upah Minimum Regional (UMR), jaminan keselamatan kerja, dan asuransi kecelakaan sesuai undang-undang ketenagakerjaan.

“Selama ini, karena berstatus ilegal, tidak ada jaminan keamanan. Dengan legalisasi, sentra-sentra ekonomi baru akan tumbuh. Potensi ini diharapkan membangkitkan perekonomian rakyat Muba menuju kesejahteraan yang lebih merata,” tambahnya.

Peringatan Keras: Pencampuran Minyak Merusak Mesin Konsumen

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah dampak langsung terhadap masyarakat luas. Amrah menegaskan bahwa pencampuran minyak ilegal dengan minyak legal yang marak terjadi saat ini terbukti merusak mesin kendaraan konsumen. Regulasi baru ini juga memperjelas batasan: masyarakat hanya diizinkan melakukan pengeboran hingga menghasilkan minyak mentah (crude oil). Kegiatan penyulingan mandiri (rendering) menjadi solar atau bensin tetap dilarang dan akan ditangani secara bertahap oleh pihak berwenang untuk mencegah kerusakan lingkungan.

“Pencegahan kerusakan lingkungan harus tetap menjadi prioritas. Kita tidak boleh membiarkan alasan ekonomi mengabaikan aspek ekologis. Pencampuran minyak ilegal terbukti merugikan masyarakat luas karena merusak mesin mereka,” jelasnya.

Tantangan Harga dan Peran UMKM

Gubernur Sumatera Selatan dinilai telah mengambil langkah progresif dengan melibatkan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses pengolahan hilir, yang diprediksi akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, Amrah memberikan catatan kritis mengenai mekanisme harga.

“Tantangannya ada pada harga. Jika harga beli pemerintah terlalu murah dibandingkan tawaran pasar ilegal yang lebih tinggi, pengelola minyak bisa tergoda untuk kembali menjual secara ilegal. Oleh karena itu, pengawasan bersama dan kebijakan harga yang adil sangat diperlukan,” tegasnya.

Desakan Percepatan Implementasi

Menutup diskusi, Amrah menekankan urgensi realisasi kebijakan di lapangan. Penundaan eksekusi berpotensi memicu gejolak sosial di tengah masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor ini. Dengan Polda Sumsel yang sedang gencar menindak illegal drilling, sinkronisasi antara penegakan hukum dan fasilitasi legalisasi menjadi mutlak.

“Jangan biarkan ini berlarut-larut. Jika kesempatan bekerja hilang, kemiskinan baru akan muncul. Dukungan terhadap legalisasi harus diikuti dengan percepatan implementasi lapangan agar titik temu antara kepentingan negara, pengusaha, dan masyarakat tercapai,” pungkasnya.

FGD ini merekomendasikan agar pemerintah pusat dan daerah segera menyinkronkan mekanisme pengawasan, menetapkan harga yang adil, serta memberikan pendampingan teknis bagi koperasi dan UMKM untuk memastikan transisi dari ilegal ke legal berjalan lancar tanpa gejolak sosial. ( Nn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait