Akhmad Muqowam: DPD RI Harus Bekerja di Ruang Daerah, Bukan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Sebagai lembaga perwakilan daerah, DPD RI harus melaksanakan fungsi dan tugas berdasarkan kepentingan daerah.

Karena itu, setiap anggota DPD RI diharapkan mampu berpikir dari kerangka kepentingan daerah, bukan sektoral yang hanya mengangkat pada isu-isu tertentu.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Bedah Visi Misi Calon Anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah’ di Semarang, Kamis (14/3).

Pada kesempatan tersebut, politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, saat ini DPD RI masih menangani masalah-masalah sektoral yang seharusnya merupakan bidang yang dinaungi DPR RI.

Menurut senator dari Provinsi Jawa Tengah itu, anggota DPD RI harus mampu bekerja di ruang daerah, karena anggota DPD RI merupakan wakil daerah karena bidang tugas dan fungsi DPD RI sudah diatur jelas dalam Pasal 22D UUD 1945.

“Ruang DPD adalah pusat dan daerah. DPD bloknya daerah. DPR RI itu sektoral seperti soal luar negeri, pertahanan&keamanan, kepolisian, politik dalam negeri atau pertanian. “Sampai hari ini DPD RI masih seperti DPR. Coba lihat pasal 22 di UUD 45,” aku Ketua Komisi V DPR RI 2004-2009 tersebut,

Mengomentari visi-misi yang disampaikan para calon anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah dalam FGD kali ini, Muqowam menilai, apa yang disampaikan masih bersifat sektoral.

Calon masih menjadikan isu masalah tertentu yang terjadi di suatu wilayah di Jawa Tengah, soal pendidikan, atau disaster management.

Menurut Muqowam, apa yang disampaikan calon, kurang sesuai dengan Pasal 22D UUD 1945. “Namun, ngak apa-apa. Itu proses pembelajaran. Berbagai persoalan yang muncul harus dikemas dalam fungsi kedaerahan, representasi kedaerahan.”

Misalnya, lanjut calon legislatif PPP 2019-2024 dari Dapil I Jawa Tengah ini, ada masalah apa dengan daerah. Secara sederhana, bangun jalan di Jawa Tengah itu sektoral.

“Tapi. kalau pembanguan jalan di Jawa Tengah blokingnya yakni kewilayahan. Sumber masalah di Jawa Tengah itu dibundeli di daerah. Setelah itu baru dibawa ke nasional,” papar Muqowam.

Jadi, hal tersebut sebagai tantangan bagi calon anggota DPD RI 2019-2024 untuk merubahnya. Karena itu, Muqowam berharap kepada calon anggota DPD RI itu kalau terpilih, pelaksanaan tugas dan fungsi harus berdasarkan Pasal 22D UUD 1945 yang mengatur mengenai DPD RI.

“Ini adalah tantangan bagi teman-teman calon anggota DPD RI. Kalau sudah di dalam (DPD RI), tolong bedakan antara (urusan) DPR dan DPD,” jelas Muqowam yang sudah duduk di parlemen sejak masa Orde Baru.

Merujuk pasal 22D UUD 1945, bidang pembahasan DPD RI berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya.

Karena itu, seharusnya Anggota DPD RI memfokuskan pada bidang-bidang tersebut yang berkaitan dengan kepentingan daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Kriten Satya Wacana, Umbu Rauta yang dipercaya sebagai penelis mengatakan, anggota DPD RI harus berbicara sebagai wakil daerah, bukan berbicara mengenai hal yang dibahas DPR. DPD harus menjadi kamar sebelah yang mampu mengimbangi DPR RI.

Menurut Umbu, calon-calon anggota DPD RI harus mempunyai visi dan misi mengangkat problem dan tantangan di daerah asal atau dapil, bukan pada isu-isu sektoral yang tidak dibidangi DPD.

“Bekal DPD itu Pasal 22D. Jangan overlap dengan peran anggota DPR. Jangan sampai nyalon sebagai anggota DPD, tapi berbicara selayaknya anggota DPR,” ucap dia.

Umbu menggambarkan DPD RI sebagai lembaga yang aneh. DPD RI punya legitimasi tinggi, tapi kewenangan terbatas. Anggota DPD RI dapat dikatakan memiliki legitimasi yang lebih besar daripada DPR RI.

“DPD itu punya legitimasi tinggi, tapi kewenangan yang terbatas. Disaat calon anggota DPR bisa bermain di beberapa wilayah sesuai dapil, calon anggota DPD harus bermain di seluruh wilayah di provinsinya untuk dapat menang,” demikian Umbu Rauta. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *