Alamak, Ahmad Dhani Sempat Dipaksa Jaksa Pakai Rompi Tahanan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Penasihat hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahardian masih terus menyoroti soal paksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur agar Ahmad Dhani memakai rompi tahanan dalam sidang pekara penyeberan Vlog vidio di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Alasannya, status Ahmad Dhani bukan tahanan dalam kasus yang di Surabaya, dia hanya menjadi tahanan untuk perkara di Jakarta saja. saat ini dia telah beralih status menjadi tahanan pengadilan. Dengan demikian, ia tak memiliki kewajiban lagi untuk mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

“Jadi Kejaksaan Surabaya hanya meminjam Ahmad Dhani untuk perkara yang di Surabaya. Nomor perkara Ahmad Dhani juga nomor Jakarta,” kata Aldwin usai sidang pembacaan eksepsi atau nota pembelaan. Selasa (12/2/2019).

Menurut humas Pengadilan Negeri Surabaya, ketentuan baju tahanan diatur khusus berlaku di Pengadilan Negeri Surabaya untuk tujuan membedahkan antara terdakwa dan pengunjung sidang pada umumnya.

Namun untuk urusan rompi tahanan, Sigit menyebut hal itu adalah kewenangan institusi di mana Ahmad Dhani ditahan yaitu di Kejati Jatim.

“Kewajiban pemakaian rompi tahanan Kejaksaan adalah wewenang tempat Ahmad Dhani ditahan, jadi untuk apakah wajib atau tidak kami tidak mengerti, Tapi keluhan yang disampaikan Ahmad Dhani kita terima, maksudnya diterima unek-uneknya cuma ketentuan memakai atau tidak itu ada di rutan tempat ditahan,” kata Sigit Sutriono.

Upaya pemakaian rompi tahanan bagi Ahmad Dhani itu terjadi semenjak sebelum sidang pembacaan nota pembelaan digelar, hingga berakhir.

Sebelum sidang dimulai, jaksa Winarko dari Kejati Jatim mendatangi pengacara Ahmad Dhani yang baru saja turun dari mobil tahanan rutan Medaeng guna meminta agar Ahmad Dhani memakai rompi tahanan.

Namun permintaan Winarko itu ditolak tim pengacara Ahmad Dhani. Pasrah dengan tolakan tersebut, akhirnya jaksa Winarko menganjurkan supaya Ahmad Dhani memakai baju putih berlengan panjang saja.

Kejadian yang sama terulang lagi usai Ahmad Dhani menjalani persidangan. Jaksa Winarko kembali mendatangi Ahmad Dhani dan meminta supaya dia memakai rompi tahanan sebelum memasuki mobil tahanan kejaksaan. Namun kembali permintaan Winarko tersebut tidak digubris oleh Ahmad Dhani.

Sebelumnya, Kajati Jatim, Sunarta, melarang musisi Ahmad Dhani untuk mengenakan kaos saat sidang lanjutan perkara Vlog Idiot pekan depan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ahmad Dhani diwajibkan mengenakan pakaian sopan dengan rompi tahanan saat menjalani sidang seperti terdakwa lainnya.

“Berpakaian sopan adalah aturan wajib bagi para terdakwa yang sedang menjalani sidang, tanpa terkecuali, termasuk Ahmad Dhani wajib pakai rompi tahanan,” kata Sunarta, pada Jumat (8/2/2019).

Rompi tahanan, kata Sunarta, juga berfungsi sebagai pengamanan.

Ahmad Dhani Prasetya menjalani sidang kedua kasus ujaran kebencian di PN Surabaya, Selasa (12/1/2019).
Tak seperti saat sidang pertama, Kamis (7/2/2019), di mana Ahmad Dhani mengenakan kaos hitam, kali ini suami Mulan Jameela itu memakai kemeja putih lengkap dengan songkok hitam. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *