ACEH, Beritalima.com ( Aliansi Masyarakat Bersama Lingkungan Proyek Vital (AMPV) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dan DPRK Aceh Utara menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang diterima daerah dari PT Pema Global Energi (PGE) sejak 2023.
Selain meminta keterbukaan penggunaan dana tersebut, AMPV juga mengusulkan agar dana PI dapat dialokasikan untuk membantu masyarakat melalui subsidi tagihan jaringan gas (jargas) rumah tangga, khususnya warga yang berada di wilayah lingkar proyek.
Ketua Umum AMPV, Muhammad Fazil Abta, mengatakan desakan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap langkah Pemkab dan DPRK Aceh Utara yang belakangan gencar menagih penuntasan kewajiban sisa dana PI kepada PT PGE.
Menurut Fazil, langkah pemerintah daerah menagih sisa dana PI merupakan hal yang tepat karena dana tersebut menjadi hak daerah dan merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Namun, ia menilai penagihan tersebut perlu diiringi dengan keterbukaan kepada masyarakat mengenai penggunaan dana PI yang telah diterima Pemkab Aceh Utara dan disetorkan ke kas daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Menagih hak daerah tentu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Namun, alangkah indahnya jika dana PI yang telah diterima Pemkab Aceh Utara sejak 2023 lalu dipublikasikan secara terbuka, agar masyarakat mengetahui secara jelas peruntukan dan pengalokasian dana tersebut,” tegas Fazil, Rabu (30/9/2026).
Ia mengatakan, masyarakat di lima kecamatan yang berada di wilayah operasional proyek, yakni Syamtalira Aron, Nibong, Tanah Luas, Matangkuli, dan Pirak Timur, dinilai belum sepenuhnya merasakan manfaat langsung dari keberadaan proyek maupun dana PI yang diterima daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin dirasakan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi dan tingginya beban tagihan jaringan gas rumah tangga.
Di sejumlah wilayah yang telah terpasang fasilitas jargas, warga disebut mulai menerima surat teguran hingga ancaman pemutusan aliran gas akibat menunggak pembayaran.
Fazil menyebut kondisi ekonomi masyarakat pascabencana hidrometeorologi turut memperberat kemampuan warga dalam memenuhi kewajiban pembayaran tagihan jargas. Kondisi itu juga diperparah dengan adanya dampak kerusakan jaringan kompresor pipa gas yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Sangat ironis, setelah lebih dari 35 tahun sumber daya gas dikelola dari daerah ini, masyarakat di sekitarnya justru tercekik oleh tagihan jargas. Jika Pemkab, DPRK, dan pihak perusahaan betul-betul memikirkan kesejahteraan rakyat, dana PI tersebut seharusnya bisa dialihkan atau disubsidikan untuk meringankan pembayaran jargas warga,” ujar Fazil.
Ia menilai, pemanfaatan dana PI untuk membantu meringankan beban tagihan jargas dapat menjadi salah satu bentuk manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional proyek, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan mekanisme penganggaran yang berlaku.
Karena itu, AMPV berharap Pemkab Aceh Utara, DPRK Aceh Utara, dan manajemen perusahaan terkait segera duduk bersama untuk membahas penggunaan dana PI secara terbuka sekaligus merumuskan solusi terhadap beban tagihan jargas masyarakat.
Fazil menegaskan, keterbukaan pengelolaan dana PI penting agar masyarakat mengetahui bagaimana dana yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam daerah dimanfaatkan. Ia berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di lingkar proyek dan tidak berhenti pada proses penagihan dana semata.”(**)







