Anang Dorong Pembaharuan UU Hak Cipta Akomodasi Disrupsi Digital

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga musisi terkenal, Anang Hermansyah menilai, UU No: 28/2014 tentang Hak Cipta sudah tertinggal karena perkembangan zaman.

Karena itu, kata anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, pemuda, olah raga, budaya, parawisata dan ekonomi kreatif tersebut, dibutuhkan pembaharuan UU Hak Cipta bervisi disruptif berbasiskan digital.

Wakil rakyat dari Dapil IV Jawa Timur itu mengatakan, perlu dipikirkan tentang pembaharuan UU Hak Cipta yang memiliki visi disruptif seiring perkembangan digital di Indonesia yang kian masif.

“Perlu dipikirkan pembaharuan UU Hak Cipta yang mengakomodasi disrupsi digital,” ujar Anang dalam keterangan tertulis melalui WhatApp (WA) kepada Beritalima.com, Selasa (30/4).

Pria kelahiran Jember, Jawa Timur, 18 Maret 1969 itu mengatakan, sejumlah negara di dunia telah melakukan pembaharuan UU Hak Cipta dengan mencerminkan semangat disruptif imbas perkembangan digital seperti di Eropa dan Amerika.

“Uni Eropa baru mengesahkan UU Hak Cipta yang disesuaikan dengan perkembangan digital pada tengah April lalu. Amerika pada Oktober 2018 lalu juga telah mengesahkan Music Modernization Act (MMA),” tambah Anang.

Lebih lanjut musisi beken ini menyebutkan kendatai UU No: 28/2014 telah menyinggung tentang keberadaan informasi teknologi, namun baru sekadar dalam konteks medium penyebaran produk karya cipta melalui internet seperti di Pasal 54 huruf a.

“UU No 28 Tahun 2014 belum mengatur mengenai keberadaan royalti atas hak cipta penyebaran melalui layanan digital termasuk media sosial,” Anang mencontohkan.

Dia berharap parlemen periode 2019-2024 dan pemerintahan hasil Pemilu 2019 ini dapat merencanakan pembaharuan UU No: 28/2014. “Opsinya perubahan terhadap UU No: 28/2014 tentang Hak Cipta. Kami berharap kepada DPR periode 2019-2024 dan pemerintahan hasil Pilpres 2019 ini,” demikian Anang Hermansyah. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *