Anang Hermansyah: Penegakan UU Hak Cipta Jadi PR Penyelenggara Negara 2019

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Sepanjang 2018 tidak ada kemajuan berarti dalam penegakan Undang Undang No: 28/2014 tentang Hak Cipta. Karena itu, memasuki 2019 persoalan penegakan hak cipta dipastikan masih menjadi masalah yang mengemuka.

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, pemuda, olah raga, budaya, parawisata dan ekonomi kreatif, Anang Hermansyah dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) kepada Beritalima.com, Sabtu (5/1).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, persoalan penegakan UU Hak Cipta masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) tahun ini karena sepanjang 2018 tidak ada kemajuan di sektor ini.

“Saya melihat tahun ini persoalan Hak Cipta masih menjadi masalah krusial. Harus ada terobosan dan kehendak politik yang kuat oleh penyelenggara pemerintahan,” sebut Anang di sela-sela kunjungan di Belanda, Jumat (4/1).

Musisi asal Jember ini menyebutkan ketiadaan kehendak yang kuat dari penyelenggara pemerintahan mengakibatkan persoalan hak cipta tampak berjalan di tempat.

“Mestinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara bersama membuat peta jalan soal penegakan hak cipta secara menyeluruh. Saya menanti sejak tahun lahirnya UU No 28/2014 tentang Hak Cipta hingga tahun 2019 tidak ada aksi konkret, semua masih pada tataran retoris,” kritik Anang.

Dia menguraikan persoalan Hak Cipta di sektor musik hingga saat ini masih terjadi karut marut yang akut. Menurut dia, persoalan performing right (hak tampil, siar, putar karya lagu) hingga saat ini masih amburadul.
“Saya menbayangkan urusan performing right ini dapat dikelola dengan mendorong pemda untuk membuat regulasi di daerah yang isinya soal pembayaran pemakaian lagu di ranah bisnis seperti konser, cafe, hotel dan lain-lain. Landasannya UU No 28/2014 tentang Hak Cipta,” urai Anang.

Dia berharap untuk menyelesaikan persoalan ini dibutuhkan kerja kolaboratif di internal pemerintahan seperti Bekraf, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan Kementerian Dalam Negeri.

Benefit yang bakal didapat, kata Anang, tidak hanya semata-mata bagi musisi dan pencipta lagu. Namun, itu akan memberikan kontribusi penerimaan bagi negara.

“Dari sektor ini, pemerintah akan mendapat benefit pemasukan penerimaan. Makanya dibutuhkan kerja kolaboratif, tidak bisa jalan sendiri-sendiri,” demikian Anang Hermansyah. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *