SURABAYA, beritalima.com – Persidangan dugaan penggelapan sparepart senilai Rp1.942.924.213 yang menjerat mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) atau Honda Surabaya Center (HSC), Eko Yuwono, kembali mengungkap fakta baru.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/8/2026), Presiden Direktur PT IMSI, Ang Hoey Tong, mengakui audit internal menemukan adanya manipulasi faktur yang berujung pada pengembalian dana klaim kepada PT Honda Prospect Motor (HPM).
Di hadapan majelis hakim, Ang Hoey Tong menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari pemberitahuan HPM mengenai adanya dugaan manipulasi data dalam pengajuan klaim.
“Ada manipulasi faktur, sehingga kami mendapat informasi dari HPM bahwa terjadi manipulasi data. Akibatnya kami harus mengembalikan dana klaim yang sudah diterima,” ungkapnya di persidangan.
Meski demikian, Ang Hoey Tong menegaskan seluruh pembayaran klaim dari HPM masuk ke rekening perusahaan, bukan ke rekening pribadi karyawan.
“Semua uang masuk ke perusahaan. Setahu saya tidak ada pembayaran yang masuk ke rekening karyawan,” tegasnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa perusahaan sempat menemukan gudang yang berisi sparepart dan disebut berada dalam penguasaan terdakwa. Informasi tersebut, menurut Ang Hoey Tong, diperolehnya dari hasil audit internal.
“Saya mendapat informasi dari Jefri bahwa kunci gudang hanya dipegang saudara Eko dan tidak boleh ada orang lain yang masuk ke sana,” katanya.
Tak hanya itu, Ang Hoey Tong mengakui adanya dugaan barang-barang sparepart keluar dari perusahaan tanpa melalui prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam SOP. Ia menjelaskan bahwa secara aturan setiap pengeluaran barang harus disertai surat jalan, mendapat persetujuan administrasi, serta diperiksa petugas keamanan sebelum meninggalkan area perusahaan.
Namun dalam praktiknya, berdasarkan laporan yang diterimanya, terdapat sejumlah sparepart yang keluar tanpa pemeriksaan satpam atas instruksi terdakwa.
“Seharusnya barang keluar dengan surat jalan dan diperiksa satpam. Tetapi saya mendapat laporan ada barang yang keluar tanpa dicek atas instruksi saudara Eko,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai lemahnya pengawasan internal sehingga praktik tersebut diduga berlangsung hingga sekitar dua tahun, Ang Hoey Tong mengakui dirinya tidak pernah menerima laporan mengenai penggunaan istilah “Re-Aktivasi” dalam dokumen klaim yang belakangan dipersoalkan HPM.
“Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah dilaporkan. Kalau HPM tidak menyampaikan komplain, kemungkinan kami juga tidak mengetahuinya,” katanya.
Presdir PT IMSI juga mengakui mengenal terdakwa selama hampir 30 tahun dan menyebut Eko merupakan karyawan yang telah lama mengabdi di perusahaan. Namun menurutnya, keuntungan perusahaan tidak pernah bergantung pada satu individu karena seluruh operasional bengkel melibatkan sistem kerja tim.
Persidangan juga diwarnai adu argumentasi antara penasihat hukum terdakwa dengan saksi terkait dugaan adanya pihak lain yang membantu keluarnya sparepart dari gudang perusahaan. Namun saksi menyatakan tidak mengetahui siapa saja yang diduga terlibat dan memilih tetap berpegang pada fakta yang diketahuinya.
Perkara ini bermula dari dugaan penggelapan sparepart Honda dengan nilai kerugian mencapai Rp1,94 miliar, yang menurut dakwaan dilakukan melalui manipulasi pengajuan klaim dan pengeluaran sparepart yang diduga tidak sesuai prosedur perusahaan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. (Han)








