Anggaran Dishub Sula Hampir Rp4,9 Miliar Berulang Diusulkan, Armin Kailul Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Sejumlah paket pekerjaan dan pengadaan barang jasa di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula dengan total nilai mencapai Rp4.902.022.000 memicu sorotan tajam publik. Pola pengadaan yang berulang pada lokasi yang sama serta perubahan metode lelang menjadi penunjukan langsung menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, rincian lengkap pekerjaan tersebut adalah:

1. Pemeliharaan gedung terminal Sanana Utara senilai Rp1.150.000.000, metode tender, 5 Juli 2024

2. Jasa konsultan pengawasan rekayasa senilai Rp60.000.000, pengadaan langsung, 26 Juli 2024

3. Pemeliharaan gedung terminal Mangoli Tengah senilai Rp1.143.522.000, penunjukan langsung, 26 Juli 2024

4. Pemeliharaan gedung terminal Sanana Utara kembali senilai Rp1.354.500.000, penunjukan langsung, 24 Juli 2024

5. Pengadaan minibus wilayah Mangoli Tengah senilai Rp647.000.000, e-purchasing, 22 Juli 2024

6. Pengadaan minibus wilayah Sulabesi Timur senilai Rp647.000.000, e-purchasing, 5 Juli 2024

Menanggapi berbagai pertanyaan yang berkembang, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula, Chairul Mahdi, memberikan penjelasan rinci melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan seluruh anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat dan APBN yang melalui proses pembahasan sangat panjang hingga 6 sampai 7 kali bertahap.

“Pembahasan melibatkan Bappenas, Bappeda Provinsi, Kemenkeu, Kemenhub, ahli teknis PU, hingga Dishub Provinsi. Bukan asal daerah anggarkan sendiri. Pekerjaan yang belum selesai diusulkan kembali lewat aplikasi KRISNA dan dibahas ulang dari awal. Setiap daerah yang tidak memenuhi syarat langsung digugur pusat, hanya yang lengkap datanya yang disetujui,” ujar Chairul.

Ia juga menjelaskan terkait penyerahan pekerjaan: terdapat pemenang tender yang dinilai tidak siap bekerja, sehingga dilakukan musyawarah bersama PPK, ULP, dan pihak terkait agar anggaran tidak hangus dan daerah tidak rugi. Langkah ini diklaim sudah dikonsultasikan ke Kemenkeu serta Kemenhub, dan diminta peninjauan Inspektorat. Khusus kendaraan, disebut sebagai bantuan DAK Afirmasi Kementerian Desa yang pengadaannya lewat e-katalog dan sudah diperiksa BPK.

Namun penjelasan administratif tersebut belum sepenuhnya meredam keraguan. Pegiat Hukum Pidana Maluku Utara, Armin Kailul, S.H., M.H., menegaskan uraian prosedur di atas kertas tidak serta-merta menghapus dugaan adanya penyimpangan.

“Pengulangan anggaran di titik yang sama, perubahan metode dari tender terbuka menjadi penunjukan langsung, hingga penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga di luar prosedur awal harus dibuktikan kesesuaiannya dengan aturan perundang-undangan. Dokumen administrasi harus berbanding lurus dengan realitas fisik dan manfaat yang dirasakan masyarakat,” tegas Armin, Selasa (4/8/2026)

Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas alur dokumen, perubahan keputusan, hingga realisasi fisik dan keuangan secara menyeluruh.

“Masyarakat berhak memastikan uang negara tidak habis hanya pada prosedur formalitas semata. Jangan biarkan penjelasan administratif menjadi tameng bagi pelanggaran yang merugikan rakyat banyak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi tambahan dari Inspektorat maupun pihak berwenang lainnya terkait dugaan penyimpangan yang dimaksud. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait