APIP Belum Putuskan Sanksi Terkait OTT Pungli Jaspel Puskesmas Pule

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Sekian waktu pasca penetapan status terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli di Puskesmas Pule, Kabupaten Trenggalek pada bulan November 2018 lalu oleh Unit Pemberantasan Pungutanliar (UPP) ternyata masih jadi tanda tanya publik.

Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek sampai berita ini diturunkan belum mengambil sikap.

Disinggung perihal sanksi yang akan diberikan kepada oknum PNS di lingkup Dinas Kesehatan, karena diduga terlibat pungli dana jasa pelayanan (jaspel) di Puskesmas Pule yang terkena OTT tersebut, pihaknya (APIP) berdalih masih terus melakukan kajian dan audit.

“Mengenai kasus di Puskesmas Pule itu, pemeriksaan masih terus berlanjut kok. Sampai saat ini proses audit berjalan,” jelas Bambang Agus Setyaji, Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek saat dikonfirmasi beritalima.com, Jumat (11/1/2019).

Disebut Bambang, audit dan kajian dilakukan untuk mengambil langkah perihal sanksi yang akan diberikan kepada oknum PNS yang diduga terlibat pungli itu.

“Tidak boleh gegabah, kasus pungli atau korupsi dan sejenisnya adalah termasuk extra ordinary case (kasus luar biasa) yang perlu penanganan khusus. Sehingga perlu pendalaman dengan kehati-hatian,” imbuhnya.

Berdasar pada hasil kesimpulan dari penyidikan Tim UPP Kabupaten Trenggalek yang direlease pada 13 Desember 2018 lalu, penyidik telah memutuskan untuk melimpahkan kasus ini kepada APIP. Mereka (Penyidik) tidak menemukan alat bukti yang mengarah pada tindak pidana, seperti adanya aliran dana hasil akumulasi potongan dana jaspel kesehatan tersebut ke rekening pribadi maupun bukti penyalahgunaan wewenang pejabat, sehingga kasus ini cenderung lebih kepada pelanggaran administrasi.

Namun demikian, setelah sebulan berselang, APIP belum juga mengambil sikap mengenai pemberian sanksi, kendati telah dibentuk tim khusus untuk menguak kasus dimaksud.

Bahkan, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Bambang memilih menjawab secara normatif dan terkesan cari aman.

“Gak bisa saya sampaikan kepada rekan media, takutnya bisa mempengaruhi hasil pemeriksaan. Tunggu saja ya,” kilahnya.

Disebutkannya, pihak Inspektorat akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini Polres dan Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam melakukan pendalaman praktik pungli yang menjerat beberapa oknum PNS di lingkup Dinas Kesehatan itu.

“Yang jelas, sanksi sudah menanti mereka yang diduga terlibat pungli. Namun masih menunggu hasil kajian n pendalaman audit. Sesuai PP 53 tahun 2010 sanksi yang diberikan menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” .

Jenis hukuman disiplin disesuaikan dengan kategori pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PNS.

“Kalau itu (sanksi) dalam PP tersebut kategorinya adalah berat, sedang, dan ringan,” tegas Bambang.

Perlu diketahui, sebelumnya bahwa Unit Pemberantasan Pungutanliar (UPP) dari Satgas Sapubersih Pungutanliar (Saberpungli) Kabupaten Trenggalek telah melakukan OTT pada Rabu (17/10) sekitar pukul 13.00 WIB di Puskesmas Pule. Dalam OTT itu, petugas menyita sejumlah alat bukti diantaranya adalah 48 buah amplop berisi uang tunai Rp 28.719.000 dan buku besar berisi catatan pengelolaan iuran jasa pelayanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, diketahui bahwa pengumpulan iuran jasa pelayanan yang dilakukan oleh oknum PNS yang tergabung dalam tim teknis sudah berlangsung sejak 2018 silam. Tercatat hasil pengumpulan pada iuran triwulan 1 sebesar Rp 72,4 juta dan triwulan II sebanyak Rp 41,3 juta. Sementara dalam triwulan III, petugas menyita dugaan uang pungli sebesar Rp 28,7 juta. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *