Arogan dan Merendahkan: IWO Tolak Sikap Hotman Paris Ancam Kebebasan Pers

  • Whatsapp
Arogan dan Merendahkan: IWO Tolak Sikap Hotman Paris Ancam Kebebasan Pers (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com| – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Dwi Christianto mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan jurnalis dalam konferensi pers terkait kasus Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dwi menyatakan, sikap menunjuk-nunjuk dan mengerdilkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang praktisi hukum.

“Kami meminta Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan terhormat kepada rekan-rekan jurnalis yang bertugas. Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pertanyaan yang disampaikan wartawan dalam konferensi pers mewakili masyarakat awam yang berhak mengetahui informasi secara lengkap dan transparan mengenai perkara hukum yang sedang ditangani,” ujar Dwi Christianto, melalui keterangan pers tertulis IWO (19/7).

Dwi menjabarkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia dan pilar demokrasi. Kaitannya dengan kasus ini adalah: Pasal 4 ayat (1) menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. Ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 8 secara eksplisit menyebutkan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Perlindungan ini mencakup jaminan agar wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi, ancaman, atau perlakuan yang merendahkan profesinya.

Pasal 3 menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta lembaga ekonomi. Pertanyaan wartawan dalam konferensi pers merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat.

Pasal 5 menekankan kewajiban pers untuk menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah, sekaligus melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Tindakan merendahkan atau mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas, menurut Dwi berpotensi bertentangan dengan semangat UU Pers, yang bertujuan menciptakan ruang bagi pers untuk bekerja secara profesional dan independen. IWO menilai sikap tersebut bukan hanya melukai individu wartawan, melainkan juga melemahkan hak publik untuk mendapatkan informasi.

“Tidak ada alasan bagi seorang kuasa hukum untuk menunjuk-nunjuk atau merendahkan profesi wartawan. Ini harus menjadi pembelajaran bersama bagi siapa pun, khususnya para praktisi hukum, untuk saling menghargai profesi masing-masing. Wartawan mewakili publik yang ingin mengetahui duduk perkara secara utuh, sementara pengacara menjalankan hak pembelaan kliennya. Keduanya sama-sama penting dalam sistem peradilan yang berkeadilan,” tambah Dwi Christianto.

Seperti dilansir dari berbagai pemberitaan media, Advokat Hotman Paris Hutapea melontarkan pernyataan “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan di Kejaksaan Agung, pada Jumat, 17 Juli 2026. Selanjutnya Hotman juga balik bertanya seraya menggambarkan ilustrasi soal penggeledahan dan penyitaan hingga ‘celana dalam’ wartawan yang bersangkutan.

Atas hal ini, IWO mengingatkan seluruh pihak bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi. Setiap upaya untuk mengintimidasi atau merendahkan wartawan yang sedang bertugas akan mendapat perhatian serius dari organisasi profesi ini.

Jurnalis: andaka/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait