PALEMBANG,
BeritaLima.Com
Kabut asap tebal yang menyelimuti Sumatera Selatan bukan hanya mengganggu visibilitas, tetapi telah memicu krisis kesehatan serius. Dalam tiga pekan terakhir saja, tercatat hampir 30.000 warga menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Merespons kondisi ini, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat menggelar aksi demonstrasi, mendesak pemerintah untuk tidak lagi sekadar memadamkan api, melainkan menindak tegas korporasi yang lalai. Jumat (02/10/2026)
Lonjakan Kasus ISPA dan Beban Kesehatan.
Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Selatan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pada periode 30 Agustus hingga 19 September 2026, tercatat 29.969 kasus ISPA. Angka ini terpecah menjadi 9.823 kasus pada minggu pertama, melonjak menjadi 10.126 kasus pada minggu kedua, dan tetap tinggi di angka 10.020 kasus pada minggu ketiga.
Secara kumulatif, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, total kasus ISPA di provinsi ini telah mencapai 348.708 kasus
“Karhutla menghasilkan biaya yang langsung dirasakan masyarakat. Orang tua harus merawat anak yang sakit, pekerja luar ruang kehilangan penghasilan, dan sekolah terganggu,” ujar Charma Afrianto, Koordinator Aksi dari GENCAR Indonesia. Ia menekankan bahwa respons pemerintah tidak boleh berhenti pada imbauan penggunaan masker, melainkan harus mencakup penyediaan obat-obatan dan perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil.
Ribuan Titik Api dan Sorotan pada Konsesi Perusahaan.
Di sisi lain, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel mencatat 2.676 kejadian karhutla. hingga 10 September 2026. Lima daerah dengan kejadian tertinggi adalah Kabupaten Ogan Komering Ilir (459 kejadian), Musi Banyuasin (333), Ogan Ilir (294), Banyuasin (273), dan Muara Enim (244). Sebanyak 15 daerah dinyatakan masuk kategori rawan tinggi.
Sukma Hidayat, Koordinator Lapangan aksi, menyoroti bahwa penanganan selama ini terlalu berfokus pada operasi pemadaman tanpa menyentuh akar masalah: akuntabilitas.
“Persoalan utamanya adalah akuntabilitas. Kami menuntut investigasi menyeluruh terhadap setiap kebakaran di wilayah konsesi yang memiliki indikasi pelanggaran. Bukan berarti semua perusahaan bersalah, tapi setiap indikasi harus diperiksa,” tegas Sukma.
Aliansi menilai bahwa instrumen hukum sudah tersedia, termasuk UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui UU No. 6/2023, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Masalahnya terletak pada keseriusan aparat dalam penyelidikan dan pembuktian.
Tujuh Tuntutan Utama Massa
Dalam orasinya, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat menyampaikan tujuh tuntutan konkret kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan:
1. Adili Korporasi. Proses hukum bagi perusahaan yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla dan pelanggaran lingkungan.
2. Investigasi Mendalam Pemeriksaan seluruh kebakaran di wilayah konsesi/usaha yang berindikasi pelanggaran.
3. Audit Pencegahan: Evaluasi kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla oleh pemegang izin.
4. Transparansi Data. Membuka data lokasi kebakaran, status kawasan, hasil pemeriksaan, dan perkembangan hukum kepada publik.
5. Bantuan Langsung: Mengalokasikan 20% dari Dana Bantuan Presiden untuk masyarakat terdampak asap (penderita ISPA/gangguan pernapasan).
6. Biaya Pemulihan: Membebankan biaya pemulihan lingkungan kepada pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab.
7. Restorasi Ekosistem Segera memulihkan kawasan gambut dan wilayah rusak akibat kebakaran.
Menanggapi aksi tersebut, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Sumsel, Basyaruddin Akhmad, menyatakan akan meneruskan seluruh tuntutan kepada Gubernur Sumsel yang saat ini berada di Jakarta. “Aspirasi ini akan menjadi bahan evaluasi Pemprov untuk menindaklanjuti persoalan karhutla dan dampak kesehatannya,” kata Basyaruddin.
SISI LAIN Tantangan Integrasi Transportasi sebagai Pelajaran Tata Kelola.
Sementara fokus utama tertuju pada karhutla, diskusi publik terkait tata kelola wilayah juga menyoroti pentingnya (integrasi sistem) sebuah konsep yang juga relevan dengan penanganan bencana.
Mengambil contoh kompleksitas integrasi antarmoda transportasi di Jabodetabek yang melibatkan tiga provinsi dan berbagai operator, para ahli menekankan bahwa “mindset integrasi” adalah kunci. Di Sumatera Selatan, khususnya Palembang, tantangan serupa muncul dalam upaya mengembangkan transportasi multimoda.
“Regulasi sektoral seperti undang – undang jalan, kereta, dan penerbangan sudah ada. Namun, belum ada payung hukum nasional yang benar-benar mengintegrasikan semuanya secara mulus,” ungkap salah satu narasumber dalam diskusi terkait.
Hal ini sejalan dengan kritik terhadap penanganan karhutla: pendekatan sektoral (hanya memadamkan api) tidak cukup. Diperlukan pendekatan terintegrasi yang menghubungkan aspek kesehatan, lingkungan, penegakan hukum, dan tata kelola lahan. Seperti halnya transportasi yang membutuhkan feeder yang baik agar angkutan umum efektif, penanganan karhutla membutuhkan sinergi antara pencegahan di tingkat lahan (misalnya pengelolaan tata air gambut) dan respons cepat di tingkat kesehatan masyarakat.
“Jika integrasi transportasi terhambat oleh ego sektoral dan kurangnya koordinasi kelembagaan, maka penanganan karhutla pun akan terus berulang jika tidak ada integrasi data, penegakan hukum, dan perlindungan sosial yang kuat. (Nn)








