Aset Tersangka SDT alias Aseng Kasus Tambang QSS Kalbar Disita

  • Whatsapp
Salah satu aset Aseng mobil mewah Lamborghini di Pontianak (foto: puspenkum jagung)

Pontianak, beritalima.com| – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) telah menggeladah dan sita sejumlah aset milik tersangka pengusaha tambang SDT alias Aseng di Kalimantan Barat (Kalbar). Penyitaan di wilayah hukum Kalbar ini berlangsung enam hari sejak 11 Juni hingga 16 Juni 2016.

Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan Aseng, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalbar selama 2017- 2025.

Salah satu aset yang disita adalah Mobil Lamborghini Aventador (2022), sebelumnya disembunyikan disebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit. Selain itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap: satu mobil Fortuner VRZ, satu mobil Toyota Camry, 46  Dump Truck, sepuluh Exavator, dua Buldozer, tiga kendaraan operasional tambang merk Triton, empat kavling tanah dan terdapat bangunan di atasnya di Pontianak, dan dua Kavling Tanah Kosong yang berlokasi di Pontianak.

Seperti diketahui sebelumnya, Sejak tahun 2017, Tersangka SDT alias Aseng tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data tak sebenarnya tidak melakukan aktifitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap melakukan penjualan bauksit berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.

Hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak 2020 hingga 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, bekerja sama dengan penyelenggara negara. PT. QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Jurnalis: dedy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait