ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Seorang ASN di lingkungan KPU Kepulauan Sula berinisial MK (28) dilaporkan istrinya sendiri, KG (29), ke Polres setempat atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Pelaporan dilakukan Selasa 9 Juni 2026. Korban menyatakan telah mengalami perlakuan fisik dan tekanan batin sejak menikah Januari 2024. Beban yang ditanggungnya sedemikian berat hingga ia sempat mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak cairan pembersih. Kini korban mendapat dukungan keluarga dan kerabat.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Pengaduan dugaan KDRT sudah kami terima dan diteruskan ke Satreskrim untuk diselidiki secara tuntas,” tegas Kepala Humas Polres, IPDA Jaya Afandi M. Soumena saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/26)
Ia menambahkan, proses hukum berjalan sesuai aturan. “Kami imbau hormati jalannya pemeriksaan dan tetap pegang asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (DN)








