Asri Anas : Pemilihan DPD Tetap Independen Bukan Dari Parpol

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Fraksi – Fraksi di DPR menyepakati UU Pemilu, wakil DPD per Provinsi tidak lagi 4 orang melainkan 2 orang. Belum lagi soal seleksi calon anggota DPD di bawah pansel bentukan gubernur yang sarat subyektivitas politik dan rentan terjadinya politik transaksional. Ini kemunduran demokrasi, representasi daerah dikerdilkan, potensi disintegrasi kembali tumbuh.

Koalisi Save DPD RI, dalam konferensi pers dengan tema RUU Pemilu, Jangan Kerdilkan DPD RI, Jum’at (26/5/2017), di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta. Direktur Indonesia Parliamentary Centre Ahmad Hanafi terhadap wacana seleksi anggota Dewan Perwakilan Daerah RI dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai sebagai cara bagi partai politik menguasai DPD.

Menurut dia, usulan itu akan merusak tatanan demokrasi, karena model seleksi pencalonan anggota DPD pun dampaknya sangat luas untuk demokratisasi ke depan. Lanjutnya Hanafi menjelaskan, DPRD akan menerapkan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon anggota DPD RI.

Sementara, DPRD diisi oleh anggota partai politik. Oleh karena itu, ditegaskan Hanafi akan sulit bagi calon anggota DPD independen bisa lolos melewati tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Karena kesempatan parpol untuk menguasai DPD.

“Syarat mengumpulkan KTP dukungan minimal sebanyak 5.000, masih lebih baik. Sebab, calon anggota DPD harus membuktikan bahwa dirinya didukung oleh masyarakat di daerahnya. Cara ini sejalan dengan substansi pembentukan DPD sebagai perwakilan rakyat daerah yang sama sekali tidak mewakili kepentingan partai politik,” tandasnya.

Sementara ditegaskan Asri Anas, anggota DPD RI periode 2014 – 2019, mengenai kewenangan DPD RI meskipun berdasarkan putusan MK DPD dapat membahas bersama DPR, tapi faktanya tidak seperti demikian. Bahkan Asri Anas pun mengatakan bahwa DPD ibarat kantor pos mengantarkan surat hanya sampai di depan pintu dan tidak bisa melihat apa yang akan dibahas selanjutnya.

Kendati DPD RI anak kandung reformasi, tapi kewenangannya bukan malah ditingkatkan tapi malah dikerdilkan. Ironis setelah dijelaskan Asri anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Barat, DPD kerap diminta DIM namun setelah DPD menyerahkan DIM kepada DPR, lalu DPD ditinggalkan. Hal itu menunjukkan upaya untuk mendegradasi atau melemahkan DPD RI.

“Teman – teman DPR sangat besar semangatnya, harusnya fungsi DPD ditingkatkan bila perlu anggota DPD jangan 4 melainkan menjadi 5. Kesulitan untuk memperjuangkan DPD, sejatinya megalami kesulitan konsolidasi internal ketika melihat kondisi sekarang. Intensitas parpol luar biasa. DPD harus dikembalikan eksistensinya, jangan pakai partai politik atau pengurus partai politik,” tandas Asri dihadapan media eletronik, cetak, radio, dan online.

Perkerdilan tidak hanya pada DPD akan tetapi wartawan yang mengikuti kinerja DPD pun turut dikerdilkan setelah DPD RI dipimpin Oesman Sapta Odang. Pusdatin DPD RI akan membuat ID, kabarnya tidak sembarang masuk. Pembuatan ID pun harus ijin dengan pengurus wartawan yang diakomodir DPR RI. Pamdal DPD yang baru pun diminta setia melaksanakan perintah, sedangkan Pamdal DPD yang lama, memahami kinerja wartawan yang mengikuti kinerja anggota DPD. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *