asus Bentrok Warga Jatiwaringin Versus Geng Motor Hakim Putuskan Lanjutkan Sidang

  • Whatsapp

Jakarta– Kasus bentrokan geng motor versus warga Jatiwaringin memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan sidang kasus ini dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Majelis yang dipimpin Hakim Barry menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi syarat dan lengkap. “Kepada saudara jaksa agar menyiapkan para saksi dan bukti,” kata Hakim Barry dalam sidang yang digelar Selasa (29/8) siang.
Teguh Harianto selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan menyiapkan tiga saksi dalam sidang pekan depan. Dia mengatakan ada 15 saksi yang akan dihadirkan dalam kasus ini.
Kuasa hukum terdakwa, Riesqi Rahmadiyansah, menyayangkan hasil putusan sela tersebut. ” Hakim masih menggunakan baju formalitas dalam mengambil keputusan ini,” kata Riesqi. Menurut dia, para terdakwa tidak ada di tempat kejadian dan tidak melakukan tindakan pembunuhan terhadap seorang anggota geng motor.
Hasil putusan sela, kata Riesqi, bukan lah akhir dari sidang. “Sidang pemeriksaan saksi akan sangat menarik. Sebab dari 15 saksi, hanya satu orang yang menyatakan melihat mereka melakukan pembunuhan itu. Dan kami akan buktikan jika klien kami tak bersalah sebagai mana yang didakwakan jaksa,” katanya.
Adalah Sarif, saksi yang disebut melihat mereka melakukan pembunuhan itu. Sarif adalah penjual sayur keliling. Usai kejadian tawuran, Sarif tak pernah terlihat lagi berjualan. Riesqi menuturkan jaksa harus mampu menghadirkan saksi itu. “Jika tidak bisa dihadirkan kami akan keberatan. Atau kami akan meminta orang itu dianggap tidak memberikan kesaksian apapun,” kata Riesqi.
Menurut Riesqi, para pemuda itu memang terlibat tawuran, tapi bukan pelaku pembunuhan. “Kami akan bawa saksi dan bukti yang menunjukan jika mereka bukan pelakunya. Sampai saat ini para pelaku pembunuhan masih berkeliaran. Mereka bukan lah pelakunya,” kata Riesqi.
Riesqi mengatakan fakta ini akan terlihat dalam sidang berikutnya. “Kami akan ajukan saksi dan bukti yang menunjukkan mereka bukan pelaku nya,” kata Riesqi. Sidang kasus ini akan dilanjutkan Selasa (5/9) pekan depan. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *