Awal KO 01 dan Delegitimasi KPU

  • Whatsapp

0leh M.Mufti Mubarok
Direktur Lembaga Survei Regional (LeSuRe)

Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar administrasi pemilu. KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng).

“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng.
Sikap Bawaslu ini adalah pukulan telak bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Sekarang langka berikutnya adalah langkah pidana dan Perdata unt KPU kaitannya dengan paslon 01.
Sikap bawaslu ini adalah pintu unt menggagalkan putusan KPU terkait dengan Situng yang cacat hukum.
KPU pasti akan mengolor waktu lagi unt pengumuman siapa pemenang pilpres 2019.

Jika ada kaitan situng KPU dan rekayasa quick count oleh beberapa lembaga survei yang menjadi timses 01 yang sudah mengumumkan survei tgl 17 april lalu.

Banwaslu tidak aka berkutik akan terus mendapat tekanan dari rakyat dan tokoh tokoh unt terus mengusut paslon 01 dan KPU.
Sudah jelas KPU adalah alat kekuasaan unt memenangkan paslon 01 secara konstitusi.

Namum dalam prakteknya Bawaslu dan KPU adalah 2 keping mata uang yang digunakan kekuasaan unt menghalalkan segala cara.
Namun menjelang pengumuman dan penetapan akhir situng KPU. Bawaslu sudah on the treak dengan fungsinya unt bisa mendiskualifikasi paslon 01 .

Pengalaman di Malaysia ketika Tuan Abdul Razak petahana terbukti melakukan sedikit kecurangan maka Mahatir Muhammad langsung di tetapkan sebagai pemenang

Di Indonesia sesuai dengan aturan UUD 45 jelas bahwa syarat menjadi presiden harus melalui beberapa tahab.
Jadi BPN harus melakukan TKO dan sekaligus meng KO paslon 01 biar roboh sebelum babak akhir. Dan ini syah menurut konstitusi.

Perjuangan panjang rakyat dan BPN belum berakhir masih banyak jalan menuju Roma . The last samurai harus segera di mainkan.
Sejarah jatuhnya petanaha era pak Karno, pak Harto, Gus Dur Dll bisa di ulang dan terulang

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *