Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

  • Whatsapp

PINANG – IL (16) harus menahan rasa malunya, lantaran dia menjadi korban seksual ayahnya sendiri JL (40). Bagaimana tidak, wanita yang baru tumbuh dewasa itu di setubuhi ayahnya sebanyak 24 kali.

Karna tak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya, IL lantas mengadukan kepada ibu kandungnya MS. Mendengar kejadian itu MS langsung melapor ke polisi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro mengatakan, pengakuan korban kepada ibunya telah disetubuhi ayah kandungnya berulang kali. Pelaku pertama kali melakukan hubungan intim dengan korban saat berkunjung ke Batam pada November 2016 lalu.

Setiap kali hendak berhubungan intim, pelaku membujuk korban agar mau melayani nafsu bejat JL. Pelaku terakhir kali mengajak korban berhubungan intim pada Kami 18 Mei 2017 di rumahnya.

“Setelah berhasil sekali, pelaku melakukannya berulang kali sampai sebanyak 24 kali di rumahnya,” ujar Joko di Mapolres Tanjungpinang, Senin (22/5).

Joko menuturkan, korban diajak pelaku berbuat intim saat rumah sedang sepi atau pada saat ibu korban sudah terlelap tidur. Setiap kali hendak berhubungan intim, ppelaku selalu membujuk korban agar mau melayaninya.

“Pelaku terus merayu-rayu korban sampai mau, kadang mengancam korban jika tidak mau melayaninya,” kata dia.

Dia menyampaikan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari ibu korban. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu 20 Mei 107. Saat ditangkap polisi, JL tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa mengelak lagi atas perbuatannya. Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seprei, baju-baju dan celana korban.

“Setelah laporan diterima, kita langsung tangkap di rumahnya,” ujar dia.

Disinggung apakah ada korban lain, kata Joko, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasusnya. Pelaku sendiri sudah masuk sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Pelaku terancam maksimal 15 tahun kurungan penjara,” kata Joko.

Sementara JL hanya bisa tertunduk lesu saat digiring polisi. Dia mengakui perbuatannya telah melakukan hubungan intim dengan anak kandungnya. Di kantor polisi JL tamapak menyesali perbuatannya. “Saya telah berbuat salah, saya menyesalinya,” ujar JL.

(Okn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *