Aceh, Beritalima.com ( Bakhtiar Abdullah menanggapi tegas pernyataan Juha Christensen yang menyebut Gerakan Aceh Merdeka (GAM) telah bubar. Bakhtiar membantah pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa GAM tidak pernah menyatakan secara resmi bahwa organisasi tersebut telah dibubarkan.
Menurut Bakhtiar, GAM merupakan salah satu pihak utama yang terlibat dalam proses perdamaian Helsinki yang melahirkan kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM. Karena itu, keberadaan GAM tidak dapat dihapus begitu saja dari sejarah maupun proses perdamaian Aceh.
Ia menjelaskan, berakhirnya konflik bersenjata di Aceh tidak secara otomatis berarti GAM sebagai entitas yang memiliki sejarah, prinsip, dan struktur organisasi telah bubar.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dibedakan antara berakhirnya konflik bersenjata dan keberadaan organisasi serta prinsip yang dimiliki GAM.
Bakhtiar juga menegaskan bahwa GAM hingga kini masih memiliki struktur dan prinsip dalam melihat perkembangan pelaksanaan perdamaian Helsinki.
Menurut dia, GAM memiliki pertimbangan tersendiri mengenai arah perdamaian dan implementasi berbagai kesepakatan yang telah dicapai antara kedua pihak.
Menurut Bakhtiar, persoalan utama bukan hanya mengenai apakah konflik bersenjata telah berakhir, tetapi juga sejauh mana perdamaian Helsinki dapat terus dijalankan. Ia menilai kesepakatan yang telah dicapai harus tetap dihormati dan dilaksanakan secara konsisten.
Dalam konteks tersebut, Bakhtiar menyebut GAM memiliki hak untuk menentukan sikap terhadap perjalanan perdamaian Aceh. Ia mengaitkan pandangan tersebut dengan prinsip bahwa setiap bangsa memiliki hak untuk menentukan masa depan serta arah perjuangannya sendiri. Ucap Baktiar, 26 September 2026.
Bakhtiar juga menyampaikan prinsip yang dirumuskan melalui ungkapan, “The history has a proactive force” dan “peace at any price.” Menurutnya, sejarah memiliki kekuatan yang terus memengaruhi kehidupan masa kini, sedangkan perdamaian harus ditempatkan sebagai sesuatu yang dijaga dan diperjuangkan.
Atas dasar itu, Bakhtiar mempertanyakan pernyataan Juha Christensen terkait keberadaan GAM. Ia menilai persoalan mengenai eksistensi, struktur, serta sikap GAM merupakan bagian dari urusan internal organisasi tersebut.
“Juha seharusnya tidak ikut campur dalam urusan internal GAM, terlebih dengan menyatakan bahwa GAM telah bubar,” kata Bakhtiar dalam keterangannya.
Bakhtiar menegaskan, GAM memiliki struktur dan prinsip serta hak untuk menentukan sikap dalam melihat perjalanan perdamaian Helsinki ke depan. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila pihak lain menyatakan GAM telah bubar sementara GAM sendiri tidak pernah menyatakan hal tersebut.
“GAM memiliki struktur, memiliki prinsip, dan memiliki hak untuk menentukan bagaimana melihat perjalanan perdamaian Helsinki ke depan. Tidak tepat bagi pihak lain untuk menyatakan bahwa GAM telah bubar, sementara GAM sendiri tidak pernah menyatakan demikian,” tegasnya.
Bakhtiar menambahkan, perdamaian Helsinki tidak semestinya dipandang hanya sebagai catatan sejarah yang telah selesai.
Menurutnya, perdamaian tersebut masih memiliki makna dan konsekuensi bagi masa depan Aceh, sehingga setiap pihak yang terlibat dalam proses perdamaian memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan serta pelaksanaan kesepakatan tersebut.(**)







