Bamsoet Minta Masyarakat Tidak Terlibat Berita Bohong

  • Whatsapp

BANJAR NEGARA, Beritalima.com– Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta masyarakat mencegah dan tak terlibat dalam pembuatan atau penyebaran berita bohong (hoax) serta ujaran kebencian.

Menjelang pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019, potensi penyebaran hoax dan ujaran kebencian cenderung meningkat.

Data Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), menjelang Pemilu serentak ini berita hoax meningkat. “Dari awal Januari 2019 hingga saat ini, ada 10 hoax beredar. Tujuh diantaranya terkait dengan Pileg dan Pilpres,” kata politisi Partai Golkar ini saat bersilaturahmi dengan Caleg DPRD Kabupaten Banjar Negara, Jawa Tengah, pekan ini.

Hadir pada acara itu antara lain, Ketua DPD Partai Golkar Banjar Negara Jamiat, Caleg DPR RI Dapil VII Jawa Tengah Arya Anugrah Pratama, tim pemenangan Bambang Soesatyo serta sejumlah Caleg DPRD Kabupaten Banjar Negara.

Wakil rakyat Dapil VII Provinsi Jawa Tengah ini memaparkan, saluran utama penyebaran hoax terbesar berasal dari media sosial, aplikasi chating dan website.

Jenis hoax yang banyak beredar adalah isu sosial politik dan SARA. Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) menyebut, pengguna internet di Indonesia lebih dari 50 persen dari total penduduk.

Menjelang Pileg dan Pilpres 2019, penyebaran hoax di dunia maya dilakukan pihak tertentu sebagai black campaign untuk menyerang kandidat lain.

“Hal tersebut tentu tidak bisa dibiarkan. Potensi kerusakan akibat hoax terhadap keutuhan bangsa dan negara sangat besar,” tegas laki-laki yang akrab disapa Bamsoet ini.

Karena itu, Bamsoet meminta masyarakat mau dan berani melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan berita hoax yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Masyarakat bisa melakukan ‘screen capture’ berita hoax yang beredar untuk dijadikan sebagai bukti. Pembuat dan penyebar hoax serta ujaran kebencian bisa dijerat dengan UU No: 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan KUHP dan UU No: 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. “Ancaman hukuman yang bisa diberikan tidaklah ringan,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini mengingatkan para Caleg untuk santun dan beretika saat berkampanye. Hindari penyebaran hoax serta ujaran kebencian untuk menjatuhkan Caleg lain.

“Mari kita tunjukan kedewasaan berpolitik. Raih suarapemilih dengan cara mengedepankan visi, misi dan program yang bermanfaat bagi pembangunan bangsa. Tinggalkan black campaign yang hanya merusak dan memecah belah sesama anak bangsa,” demikian Bambang Soesatyo. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *