Bareskrim Polri Stop Tambang Sepihak, PT MKU Ajukan Praperadilan

  • Whatsapp
Bareskrim Polri stop izin tambang sepihak, PT MKU ajukan praperadilan (foto: abri)

Jakarta, beritalima.com| – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri secara sepihak stop usaha tambang dari PT Bumi Buton Delta Megah (PT BBDM), yang membuat pihak yang dirugikan ini melalui PT Mitra Karya Utamaraya (PT MKU) melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami akan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguji secara terbuka apakah tindakan pembekuan IUP tersebut telah dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku atau tidak. Dalam negara hukum, setiap tindakan upaya paksa harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” kata.Boyamin Saiman, kuasa hukum dari PT MKU kepada media di Jakarta (12/6).

Menariknya, yang dipersoalkan oleh Dittipidter Bareskrim Polri dalam perkara ini justru soal klaim kepemilikan 1.000 saham PT BBDM atau sekitar 10 persen dari keseluruhan saham Perseroan. Tapi Tindakan yang diambil pihak Bareskrim justru berupa pembekuan IUP (izin usaha pertambangan) PT. BBDM di Watumotobe, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

“Pemblokiran atau penutupan IUP ini tidak sah,” ucap Boyamin didampingi Direktur Utama PT BBDM Yori Yusran dan Kuasa Hukum PT MKU dan PT BBDM lainnya, Syamsul Huda Yudha. Pihak PT BBDM bertekad melawan kesewenang-wenangan ini.

“Kami akan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguji secara terbuka apakah tindakan pembekuan IUP tersebut telah dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku atau tidak. Dalam negara hukum, setiap tindakan upaya paksa harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” jelas Boyamin yang menyebut penutupan ini belum berlandaskan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

PT MKU menyatakan dirinya sebagai pihak ketiga yang memperoleh hak pengelolaan eksklusif berdasarkan Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut PT MKU, pihaknya bukan pelapor, bukan terlapor, bukan tersangka, bukan pemegang saham yang dipersengketakan, dan bukan pula pihak yang menjadi objek penyidikan dalam perkara yang sedang berjalan. Tapi, tindakan pembekuan IUP tersebut justru berdampak langsung terhadap hak-hak hukum yang dimilikinya.

“Pertanyaan sederhananya adalah: jika yang dipersoalkan 1.000 saham, mengapa yang dibekukan justru IUP tambang nikelnya? Kalau yang disengketakan saham, ya saham yang diuji. Jangan sampai tindakan hukum melompat jauh dari objek yang sebenarnya dipersoalkan,” ungkap Boyamin yang sangat optimis akan memenangkan perkara kliennya ini.

Juurnalis: abri/dedy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait