Baru Dilantik, Kepala SMP Negeri 42 OKU Malas Ngantor

  • Whatsapp

Baturaja (Beritalima),- Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu telah melantik seluruh kepala sekolah mulai dari Kepala TK/PAUD, SD, dan SMP yang ada di Kabupaten OKU, namun kesempatan yang diberikan untuk menduduki suatu jabatan hanya isapan jempol belaka,

Jabatan adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, namun tidak untuk Kepala SMP Negeri 42 OKU, Amhar yang dinilai malas masuk kantor.

Amhar yang sebelumnya menjabat di SMP Negeri 27 OKU, nampaknya tidak bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik. Dari pantauan dilapangan ketidakhadiran Amhar dipicu berbagai alasan, saat ditanya Wartawan disekolah Kamis (15/9). Salah seorang guru mengatakan bahwa Kepala sekolah saat ini lagi keluar silaturahmi ke kantor Kecamatan, masih sibuk dan keliling.

Sementara menurut Toni Arif selaku guru di SMP Negeri 42 OKU ketika dikonfirmasi via handphone mengungkapkan Kepala Sekolah saat ini baru menjabat kemungkinan belum masuk karena ada pekerjaan lain dan harap dimaklumi.

Pernyataan guru ketika ditanya tentang kinerja Kepala sekolah dinilai tidak profesional dan hal ini patut diberikan teguran keras oleh Dinas Pendidikan, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Forum Bhayangkara Indonesia Kabupaten OKU, Ari mengatakan Kinerja Amhar, yang sekarang ini menjabat Kepala sekolah sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS pada BAB II, pasal 3, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, bekerja jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan.

” Kinerja Amhar selaku kepala sekolah yang malas masuk kantor adalah suatu pelanggaran disiplin, kami minta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu, dapat memanggil yang bersangkutan untuk di berikan teguran dan atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

(Ariyan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *