Batalkan Kenaikkan Premium, Ferdinand: Pemerintah Tidak Serius Mengurus Negara

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pengawasan terhadap kebijakan energi (Energy Policy atau Energy Watch Indonesia), Ferdinand Hutahaen menilai, pemerintah sudah tidak serius mengurus negara.

Itu dibuktikan, kata Ferdinand dalam diskusi Empat Pilar MPR bertema ‘Fluktuasi Harga BBM Sesuai Konstitusi’ di Press Room Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/10), dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM jenis premium yang diumumkan Menteri Energy Sumber Daya Mineral (ESDM). Ignatius Jonan beberapa waktu lalu.

Tidak lama setelah Ignatius Jonan mengumumkan kenaikan harga BBM jenis premium, beberapa jam kemudian kenaikkan itu dibatalkan atau diturunkan. “Itu menunjukkan pemerintah tidak konsisten atau sudah tidak serius mengurus negara ini,” kata Ferdinand.

Selain politisi muda Partai Demokrat tersebut, juga tampil sebagai pembicara anggota MPR RI dari Fraksi Partai Golkar MPR RI, Satya Widya Yudha. “Ketidak kekonsistenan ini menunjukan pemerintah tidak serius mengurus negara,” tegas Ferdinand.

Ferdinand yakin, sebelum Menteri ESDM mengumumkan kenaikan harga BBM jenis premium itu, sudah berkonsultasi dengan Presiden Jokowi. Akan tetapi, setelah Jokowi mendapat masukan dari penasihat politik, sikapnya pun berubah.

“Sekarang adalah tahun politik. Apalagi Jokowi maju lagi sebagai calon presiden pada pemilu mendatang. Jokowi ingin menjadi presiden dua periode. Karena itu, tentu ada pertimbangan politiknya,” kata dia.

Artinya, lanjut Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat itu, Presiden Jokowi lebih memilih mempertahankan elektabilitas dia ketimbang menaikkan harga BBM jenis premium. “Akibat keputusan itu, yang menanggung beban adalah Pertamina karena premium adalah BBM buat rakyat yang disubsidi pemerintah,” kata dia.

Dengan tidak menaikkan harga premium tersebut, jelas Ferdinand, Pertamina menanggung kerugian besar dari selisih harga produksi dengan harga jual. Karena subsidi BMM jenis premium tersebut tidak ada dalam APBN.

“Seharusnya Presiden Jokowi jujur saja. Jika memang mencintai rakyatnya masukkan saja subsidi BBM premium itu dalam APBN. Tinggal menyampaikan ke DPR. Ini kan menjadi beban Pertamina. Sebagai BUMN, Pertamina kan ngak mau juga menanggung kerugian begitu besar. Untuk menghindari resiko itu, distribusi premium ke SPBU dikurangi. Karena itu, sering ditemui premium habis di SPBU.”

Dikatakan Ferdinand, kerugian Pertamina ini luar biasa. Bahkan setiap bulannya mencapai puluhan triliun. “Saya prediksi, kalau ini terus terjadi selama tiga bulan, Pertamina akan collaps, apalagi utang Pertamina mencapai Rp150 triliun,” sambung Ferdinand.

Sebenarnya, kata Ferdinand, sudah ada aturan tata cara tentang pengadaan dan distribusi BBM, yaitu dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 191/2014. Masalah menjadi muncul karena pemerintah sekarang tidak konsisten dengan aturan yang dibuat. Evaluasi tidak dilakukan secara periodik sebagaimana diperintahkan.

Dengan begitu, ketika pada saat kondisi memaksa harga barang ini harus naik, pemerintah jadi kelabakan karena inkonsistensi tadi. “Andaikan peraturan yang ada dilaksanakan konsisten, saya pikir ini akan menjadi sebuah rutinitas yang tidak menimbulkan pertanyaan masyarakat,” jelas dia.

Sementara itu, anggota MPR yang juga mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W. Yudha mengatakan, keputusan pemerintah itu seharusnya tidak perlu terjadi jika pemerintah melakukan evaluasi harga BBM setiap 3 bulan sesuai Perpres.

Satya mengungkapkan, sejak awal pemerintah sudah ada kebijakan untuk mengevaluasi harga BBM setiap tiga bulan. Namun, sejak 2016, kebijakan itu tidak dijalankan lagi.

Harga premium tidak dievaluasi dan terus bertahan sehingga tidak mengalami kenaikan hingga saat ini. “Kalau kemarin ada pengumuman kenaikan premium, saya bingung. Sebab, kebijakannya adalah setiap tiga bulan harga BBM dievaluasi,” kata politisi senior Partai Golkar yang cukup lama di komisi membidangi energy tersebut.

Pertamina menahan harga premium. Padahal, harga keekonomian premium sudah tinggi dibanding harga yang ditetapkan Pertamina. Sementara premium tidak mendapat subsidi lagi dari APBN. Subsidi untuk BBM Premium sudah dialihkan ke sektor lainnya seperti BPJS. Akibatnya, Pertamina harus menanggung selisih harga premium.

“Siapa yang diuntungkan? Pertamina tentu menanggung beratnya karena menahan harga premium. Kalau mau dibilang pencitraan, silakan saja. Ini adalah upaya untuk melindungi masyarakat. Tapi, sesungguhnya itu tidak perlu terjadi,” kata Satya yang menyebutkan bahwa fluktuasi harga BBM khususnya premium bukanlah pelanggaran konstitusi. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *