Bawaslu: Gerakan #2019GantiPresiden dan #JokowiDuaPeriode Tak Salahi UU

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyatakan gerakan #2019GantiPresiden dan #JokowiDuaPeriode sebagai hal yang biasa.

Pihak Bawaslu melihat aksi gerakan #2019GantiPresiden sebagai bagian dari kebebasan berbicara. “Bawaslu selama ini dalam hal begini selalu mengatakan, ini bagian dari kebebasan berbicara,” kata Fritz kepada awak media di Jakarta, Senin (27/8).

Fritz juga menolak bila Bawaslu harus mengawasi perang aksi tagar ini. Sebab, hal itu belum masuk pada agenda kampanye Pemilu. “Bawaslu bekerja berdasarkan UU No: 7/2017 tentang Pemilu. Capres-cawapres belum ada, sehingga belum menjadi ranah Bawaslu,” jelas dia.

Meski begitu, Bawaslu meminta pendukung #2019GantiPresiden dan #JokowiDuaPeriode bersikap bijak bijak dan saling menghormati. “Dalam kebebasan berbicara, hendaklah untuk tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”

Fritz juga mengingatkan agar jangan sampai ada aksi intimidasi hingga persekusi menjelang tahapan kampanye Pemilu 2019. “Bila ada intimidasi ataupun persekusi, sebaiknya dilaporkan ke pihak polisi. Tidak boleh ada intimidasi atau persekusi selama proses ini,” demikian Fritz Edward Siregar. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *