BANYUWANGI,Beritalima.com – Perang melawan peredaran barang kena cukai ilegal terus digencarkan. Kantor Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan total nilai mencapai Rp1.254.999.560. Dari serangkaian penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp788.922.990.
Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Selasa (30/6/2026), menjadi bukti komitmen aparat dalam menekan peredaran barang kena cukai tanpa izin sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang akhir tahun 2025 hingga Mei 2026.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan hasil penindakan akhir tahun 2025 sampai Mei 2026,” ujar Latif.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 443.296 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp671,89 juta dan 4.481,95 liter MMEA ilegal senilai sekitar Rp583,10 juta. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah masing-masing mencapai Rp337,37 juta dari rokok ilegal dan Rp451,54 juta dari MMEA ilegal.
Menurut Latif, pemusnahan ini bukan hanya menghilangkan barang bukti, melainkan bentuk nyata penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mencoba menghindari kewajiban membayar cukai.
“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Banyuwangi dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum yang konsisten,” tegasnya.
Ia menjelaskan, seluruh barang yang dimusnahkan telah resmi berstatus Barang Milik Negara setelah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.
Latif juga mengingatkan bahwa peredaran rokok maupun minuman beralkohol ilegal bukanlah pelanggaran ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan dikenai denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak mudah tergiur membeli rokok atau minuman beralkohol dengan harga jauh di bawah pasaran. Produk ilegal umumnya tidak dilekati pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kami terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melalui operasi pasar, pengumpulan informasi, serta sosialisasi agar masyarakat tidak membeli maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal,” kata Latif.
Dalam kegiatan tersebut, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dicacah hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara ribuan liter minuman beralkohol ilegal dibuang ke media pasir agar tidak bisa dikonsumsi.
Latif menambahkan, keberhasilan mengungkap peredaran barang kena cukai ilegal merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai Banyuwangi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sinergi tersebut akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak pelaku peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal di Banyuwangi.Versi ini lebih cocok untuk media online karena menggunakan lead yang kuat, alur yang lebih mengalir, serta penutup yang memberi penegasan mengenai komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. (Red//B5)








