BANYUWANGI,Beritalima.com – Kejelian penyidik Satgas URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik laporan dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan masyarakat. Peristiwa yang awalnya diklaim sebagai aksi perampokan bersenjata di kawasan persawahan Kelurahan Pakis, ternyata hanyalah cerita yang direkayasa untuk menutupi penggelapan uang perusahaan.
Kasus ini bermula ketika seorang karyawan swasta melaporkan dirinya menjadi korban pembegalan pada Sabtu malam (1/8/2026). Ia mengaku dua orang tak dikenal menghadangnya dan merampas uang operasional serta gaji karyawan milik CV Xagara Mandala senilai Rp14,7 juta.
Namun, penyelidikan yang dilakukan Tim URC Macan Blambangan menemukan banyak kejanggalan. Hasil olah tempat kejadian perkara tidak menunjukkan adanya indikasi kuat telah terjadi aksi pembegalan. Kondisi lokasi yang dilaporkan pun dinilai tidak sesuai dengan kronologi yang disampaikan pelapor.
Berbekal temuan tersebut, penyidik memperdalam penyelidikan melalui analisis forensik digital terhadap telepon genggam pelapor serta penelusuran aliran dana atau follow the money. Dari sinilah tabir kebohongan mulai terbuka.
Penyidik menemukan fakta bahwa uang perusahaan justru telah digunakan sendiri oleh terduga pelaku. Total dana yang digelapkan mencapai Rp29.878.000. Sebagian uang, yakni Rp3,7 juta, ditransfer ke rekening pribadi istrinya, sedangkan sisanya digunakan untuk membeli aset kripto berisiko tinggi atau meme coin.
Harapan memperoleh keuntungan besar justru berubah menjadi kerugian total. Nilai investasi anjlok hingga saldo yang tersisa di akun perdagangan kripto hanya sekitar Rp1.168. Dalam kondisi panik akibat kehilangan seluruh modal, terduga pelaku diduga menghapus riwayat transaksi di gawainya dan menyusun skenario pembegalan palsu agar terhindar dari tanggung jawab kepada perusahaan.
Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai Rp2,8 juta, sebuah tas punggung, surat tanda laporan fiktif, struk transaksi perbankan, serta tangkapan layar transaksi dan grafik perdagangan aset kripto yang menunjukkan kerugian besar.
Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara tersebut secara tegas.
“Terduga pelaku sengaja membuat laporan fiktif demi menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang ia habiskan untuk berspekulasi di instrumen kripto. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar tidak pernah mencoba membuat laporan palsu kepada kepolisian karena setiap laporan akan ditelusuri secara menyeluruh menggunakan metode penyelidikan ilmiah. Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan keuangan internal serta mengajak masyarakat lebih bijak dalam berinvestasi agar tidak tergiur spekulasi berisiko tinggi yang dapat berujung pada tindak pidana.
Kini terduga pelaku telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi dan dijerat Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Sementara itu, penyidik masih terus berkoordinasi dengan manajemen CV Xagara Mandala guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan. (Rny//B5)








