Belum Siap Pembelaan, Sidang MLT Ditunda ke 10 Agustus”Hakim” Tak Ada Perlakuan Khusus

  • Whatsapp

Kantor Pengadilan Sanana
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Sidang perkara dugaan kekerasan seksual berat yang menjerat mantan anggota DPRD Kepulauan Sula, Mardin Laode Toke (MLT), yang diagendakan pada Rabu 5 Agustus 2026, justru berakhir dengan penundaan. Penasihat hukum terdakwa mengaku belum siap menyampaikan surat pembelaan, sehingga majelis hakim memberikan waktu tambahan dan menetapkan sidang lanjutan pada Senin, 10 Agustus 2026.

Juru Bicara Hakim Pengadilan Negeri Sanana, Marietza Aditya Yuristia, memberikan klarifikasi rinci terkait sejumlah pertanyaan awak media pasca persidangan. Ia menegaskan isu sidang digelar dini hari sama sekali tidak benar.

“Majelis Hakim PN Sanana tidak pernah mengagendakan sidang pada dini hari, termasuk agenda pembelaan, replik hingga duplik semuanya diagendakan dan digelar pada hari serta jam kerja. Sidang kemarin diagendakan pukul 14.00 WIT, namun Advokat Terdakwa belum siap dengan Surat Pembelaannya dan memohon waktu tambahan.

Majelis menerima permohonan tersebut dan menunda persidangan ke Senin, 10 Agustus 2026,” jelas Marietza saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, Kamis (6/8/26)

Selanjutnya, terkait penanganan perkara yang menyita perhatian publik karena status terdakwa sebagai mantan pejabat publik, Marietza menegaskan seluruh pihak diperlakukan sama di hadapan hukum. “Majelis mempertimbangkan setiap fakta yang terungkap dengan cermat dan teliti, karena setiap perkara menyangkut nasib seseorang. Hal ini juga berlaku untuk perkara MLT. Perlu digarisbawahi, tidak ada perlakuan khusus sedikitpun terhadap terdakwa, semua diperlakukan sama tanpa memandang jabatan atau status,” tegasnya.

Mengenai tuntutan penjara 11 tahun yang diajukan jaksa, Marietza menyatakan pertimbangan mendalam majelis baru akan terungkap sepenuhnya saat pembacaan putusan nanti. “Substansi perkara dan pertimbangan majelis akan jelas tercantum dalam putusan akhir,” ujarnya singkat.

Ia juga menjelaskan jadwal pembacaan putusan masih bersifat tentatif.“Sebelum putusan dibacakan, masih ada hak Penuntut Umum mengajukan Replik serta hak Terdakwa mengajukan Duplik. Hak ini bisa digunakan atau tidak, sehingga waktu putusan belum dapat dipastikan secara pasti.” Di akhir pernyataan, Marietza menegaskan komitmen majelis menjunjung keadilan.

“Majelis Hakim akan senantiasa memeriksa dan memutus perkara secara objektif, adil, dan netral tanpa kecuali. Kami mempertimbangkan pembuktian dari Penuntut Umum yang mewakili kepentingan korban, serta pembuktian dari pihak terdakwa. Seluruh pertimbangan akan dituangkan transparan dalam putusan guna mewujudkan rasa keadilan bagi korban, terdakwa, dan masyarakat luas,” pungkasnya. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait