ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, kini telah selesai disempurnakan dan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Rabu (5/8/2026).
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mangoli Barat, AIPDA Yusman Kube, saat dikonfirmasi awak media di lingkungan Kejari. “Berkas sempat dikembalikan jaksa peneliti untuk melengkapi syarat formil dan materil. Namun seluruh kekurangan sudah kami penuhi, dan sores tadi sudah kami serahkan kembali,” ujarnya.
Peristiwa bermula pada hari Minggu tahun 2025 lalu, di perkebunan kelapa yang berdekatan dengan Masjid Desa Modapuhi. Korban yang disamarkan sebagai Bunga berusia 13 tahun, diduga menjadi sasaran perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka berinisial MU, berusia 18 tahun.
Kini jaksa akan menilai kembali kelengkapan berkas untuk memastikan apakah sudah memenuhi syarat agar dapat dilimpahkan ke pengadilan. Penanganan perkara ini tetap mengutamakan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DN)








