Berkas Lengkap P-21, M.U Siap Didakwa di PN Sanana Atas Dugaan Persetubuhan Anak

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Berkas perkara dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur telah dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka berinisial M.U alias Eka kini resmi diserahkan oleh kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan siap didakwakan di Pengadilan Negeri Sanana.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh Polsek Mangoli Barat pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 16.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Mangoli Barat, IPDA Muh. Amri, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (29/8/2026).

Penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri melalui surat nomor R-102/Q.2.14/Eoh.1/08/2026 tanggal 10 Agustus 2026 menyatakan berkas telah lengkap. Surat Pengantar Penyerahan bernomor B/05/VIII/2026/Reskrim menyatakan tersangka dan barang bukti diserahkan dalam keadaan baik dan lengkap.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur, serta Pasal 6 Huruf C Juncto Pasal 15 Ayat (1) Huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat perbuatan dilakukan,” ungkap IPDA Muh. Amri.

Penyerahan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Akwila Arif Athallah, S.H., M.Kn., sementara tersangka didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Risal Sangadji. Perkara kini resmi masuk tahap penuntutan dan selanjutnya akan didakwakan di Pengadilan Negeri Sanana,” tutup Kapolsek Mangoli Barat. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait