Berkas PAW Diterima DPRD, Yusnita La Muhammad Calon Pengganti MLT, Tunggu LHKPN

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula resmi menyerahkan hasil verifikasi administrasi Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Rabu (5/8/26), usai rapat pleno internal KPU selesai digelar.

Langkah ini merupakan tindak lanjut resmi sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025, di mana KPU wajib menyampaikan hasil penelitian berkas paling lambat lima hari kerja setelah menerima usulan dari lembaga legislatif.

Ketua KPU Kepulauan Sula, Risman Buamona, menegaskan verifikasi dilakukan murni terhadap kelengkapan administrasi yang diserahkan. Sesuai aturan, KPU belum diperkenankan mempublikasikan identitas calon secara terbuka, namun memastikan nama yang diajukan adalah peraih suara sah terbanyak berikutnya dari Partai Hanura.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Sula, H. Ahkam Gajali, membenarkan telah menerima berkas tersebut dan mengonfirmasi nama calon yang diusulkan DPC serta DPP Partai Hanura adalah Yusnita La Muhammad. Ia akan menggantikan Mardin La Ode Toke (MLT) yang terjerat kasus pidana kekerasan seksual berat.

“Syarat administrasi umum sudah terpenuhi. Hanya satu dokumen wajib yang masih dalam proses penyelesaian, yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Itu syarat mutlak sebelum pelantikan bisa dilakukan,” jelas Ahkam.

Apabila LHKPN dinyatakan lengkap dan sah, DPRD akan segera mengajukan usulan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada Gubernur Maluku Utara melalui Bupati Kepulauan Sula.

“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan cepat. Begitu semua berkas lengkap, langkah selanjutnya segera diproses agar kekosongan jabatan segera terisi,” pungkasnya. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait