BK Sarankan DPRD Banyuwangi Masukkan Anggota Narasumber Pembentukan Raperda

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul menyarankan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur memasukkan peran DPRD sebagai peserta dan narasumber dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perencanaan pembangunan daerah.

Hal ini guna menyikapi keputusan eksekutif di daerah yang tidak pernah melibatkan DPRD diawal proses pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam pertemuan dengan Pusat Perancangan Undang Undang Badan Keahlian DPR RI di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/1), Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi, M Joni Subagio saat melakukan kunjungan konsultasi ke Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.

“Acuannya UU No: 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menyocokkan visi misi dengan pihak eksekutif. Masukan peran DPRD sebagai peserta dan narasumber agar DPRD dalam setiap Musrenbang wajibkan hadir, sehingga bisa mengikuti proses dari awal,” kata Inosentius.

Sensi, sapaan akrab Inosentius Samsul mengatakan, bagaimana juga keterlibatan DPRD sangat penting dalam pembentukan RPJMD. Hal ini berkaitan dengan fungsi anggaran.

Sebab, setelah RPJMD ditetapkan, pemerintah daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Setelah itu akan dibuat Rancangan Kebijakan Umum APBD yang harus dilakukan kepala daerah bersama dengan DPRD.

“Nah ini kan salah satu fungsi anggaran DPRD yang diwujudkan dalam penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama-sama dengan pemerintah daerah,” kata Sensi.

Joni Subagio sepakat memasukkan usul Sensi guna menyempurnakan Raperda yang akan dibahas dengan eksekutif nantinya. Ia juga meminta agar keluhan yang disampaikan dapat menjadi referensi DPR RI untuk membuat UU tersendiri mengenai DPRD agar tidak ada tumpang tindih antara hak-hak DPRD dengan pemda.

“Dengan begitu akan meningkatkan kapasitas kedudukan dan fungsi DPRD sebegai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah,” dengan Muhammad Joni Subagio. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *