SURABAYA – beritalima.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 11 bulan kepada Bimas Nurcahya, pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/6/2026). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Hakim menilai fakta persidangan yang terungkap melalui keterangan saksi, alat bukti surat, serta pengakuan terdakwa telah menunjukkan adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang panjang, yakni hampir dua tahun.
Majelis juga mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap korban, baik secara psikologis maupun kerugian moril akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara terhadap terdakwa.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Bimas Nurcahya terbukti melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Usai persidangan, kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim meski menilai hukuman yang dijatuhkan masih jauh dari harapan korban.
“Kami menghormati dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Namun, kami menilai hukuman tersebut masih sangat rendah dan belum sepenuhnya mencerminkan beratnya dampak yang dialami klien kami akibat perbuatan terdakwa yang berlangsung selama hampir dua tahun,” ujar Billy.
Menurutnya, terlepas dari besaran hukuman yang dijatuhkan, putusan tersebut menjadi pengakuan hukum bahwa korban benar-benar mengalami tindak kekerasan seksual dan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum.
“Putusan ini setidaknya memberikan kepastian hukum bagi korban. Meski sanksi yang dijatuhkan dirasa belum memberikan efek jera yang maksimal, kami tetap menghargai proses hukum yang telah berjalan dan menyerahkan pertimbangan hukumnya kepada majelis hakim,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pimpinan perusahaan dan dugaan perbuatan yang berlangsung dalam rentang waktu cukup lama. Putusan pengadilan sekaligus menegaskan penerapan Undang-Undang TPKS sebagai instrumen hukum dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Hingga putusan dibacakan, baik terdakwa maupun tim kuasa hukumnya belum menyampaikan sikap resmi terkait amar putusan tersebut. Belum diketahui apakah pihak terdakwa akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding. (Han)








