BPJS Kesehatan Syaratkan Sertifikat Akreditasi Untuk Rumah Sakit Kerjasama

  • Whatsapp
BPJS Kesehatan Cabang Surabaya dan RS Husada Utama usai penandatanganan perpanjangan kerjasama.

SURABAYA, beritalima.com – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mengimbau rumah sakit di wilayahnya melengkapi dengan sertifikat akreditasi. Karena, ini merupakan persyaratan wajib untuk dapat melayani Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).

Imbauan itu disampaikan menyusul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja, Rabu (9/1/2019) mengatakan, rumah sakit yang memenuhi persyaratan wajib itu bisa menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kendati demikian, lanjut Herman, Kementrian Kesehatan juga mengeluarkan surat HK.03.01/Menkes/18/2019 tentang Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit Dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan rekomendasi kepada rumah sakit (RS) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Rumah sakit yang belum melakukan akreditasi tapi berdasarkan kajian dan pertimbangan tertentu diperlukan untuk memenuhi pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk itu, pihaknya melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan RS Husada Utama Surabaya. Ini diharapkan tetap bisa memberikan pelayanan sambil menunggu proses akreditasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang direncanakan pada 29 Januari 2019 nanti.

Penandatanganan Perpanjangan Kerjasama Dengan RS Husada Utama ini merupakan bagian dari agenda tahunan yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya. Program ini digelar untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih maksimal pada peserta Program JKN–KIS.

Hingga saat ini terdapat 48 RS dan Klinik Utama yang telah menjalin kerja sama pelayanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya.

Plt Direktur RS Husada Utama, Hariadi, mengatakan, institusinya akan sangat memperhatikan masalah pelayanan pada pasien peserta program JKN-KIS.

“Soal akreditasi tidak ada masalah, kami tinggal menunggu jadwal dari KARS saja,” tambah Hariadi.

Diutarakan, pihaknya juga sudah melaporkan tentang perbaikan semua fasilitas yang ada untuk keperluan proses akreditasi. Perbaikan itu di antaranya yang terkait dengan penambahan fasilitas pelayanan kesehatan. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *