BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Bayar Santunan Kematian 5 Petugas KPPS Sekaligus

  • Whatsapp
Para ahli waris 5 petugas KPPS yang menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Selasa (11/6/2019)

PASURUAN, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan kembali membayar santunan Jaminan Kematian (JKM) petugas KPPS yang meninggal dunia. Kali ini, Selasa (11/6/2019), kepada ahli waris 5 petugas KPPS sekaligus.

Ini merupakan penyerahan santunan JKM petugas KPPS yang kedua. Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan telah membayarkan santunan JKM dua petugas KPPS lainnya.

Dengan demikian, dari sejumlah petugas KPPS yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, sudah 7 petugas yang meninggal dunia dan ahli warisnya menerima santunan JKM.

Selain membayar santunan JKM itu, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan juga telah menyelesaikan pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) seorang petugas KPPS yang mengalami kecelakaan di Kota Pasuruan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Anak Agung Karma Krisnadi, mengatakan, ahli waris para petugas KPPS yang meninggal dunia itu menerima santunan kematian masing-masing Rp 24 juta.

“Besaran santunan yang kami berikan sebesar Rp 24 juta per ahli waris. Santunan sebesar itu sudah sesuai dengan hak mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Agung usai penyerahan santunan, Selasa (11/6/2019).

Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan Pilpres dan Pileg serentak pada 17 April 2019 lalu ada ratusan petugas KPPS yang meninggal dunia. Namun, dari jutaan petugas KPPS di seluruh Indonesia itu hanya sebagian yang didaftarkan oleh KPU daerah masing-masing ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya di Kantor Cabang Pasuruan. Dan, hanya yang didaftarkan itulah yang mendapat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan begitu mengalami kematian dan kecelakaan kerja.

Agung menuturkan, nyawa sosok tercinta memang tak bisa tergantikan oleh apapun. Namun, dia berharap santunan BPJS Ketenagakerjaan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

Agung juga menyampaikan, setiap pekerjaan hendaknya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, supaya hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi

Manfaat ikut program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya seperti ini, bila terjadi musibah, negara hadir memberi santunan,” kata Agung. (Ganefo)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *