BPK Bongkar Carut-marut Penetapan Pajak Kabupaten Malang, Potensi Kekurangan PBB-P2 Tembus Rp404,8 Juta

  • Whatsapp
BPK Bongkar Data Pajak Kabupaten Malang: 9.787 Objek Bermasalah, Potensi PAD Rp404 Juta Dipertanyakan

MALANG, beritalimacom |  Pengelolaan pajak daerah Kabupaten Malang kembali menghadapi sorotan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan sejumlah persoalan dalam perhitungan dan penetapan pajak daerah, mulai dari pemberian insentif pajak yang berulang, dasar pengenaan pajak di bawah ketentuan, objek pajak yang belum ditetapkan, hingga reklame yang ditetapkan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Temuan tersebut menunjukkan adanya celah dalam proses pendataan, verifikasi, dan penetapan pajak yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

Bacaan Lainnya

Salah satu temuan paling mencolok berada pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). BPK menemukan dasar pengenaan PBB-P2 pada 9.787 objek pajak tahun 2024 dan 35 objek pajak tahun 2025 berada di bawah batas minimal 20 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi NJOPTKP.

Kondisi tersebut menimbulkan potensi kekurangan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp404 juta terdiri atas Rp404 juta untuk tahun 2024 dan Rp699 juta untuk tahun 2025.

Temuan itu menjadi pertanyaan serius, karena penetapan pajak semestinya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. BPK menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 mengatur dasar pengenaan PBB-P2 paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

NJOPTKP Diberikan Berulang

Persoalan lain muncul dalam pemberian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

BPK menemukan pada 2024 terdapat 27 wajib pajak atas 56 objek pajak yang memperoleh NJOPTKP lebih dari satu kali. Sementara pada 2025, jumlahnya meningkat menjadi 333 wajib pajak atas 719 objek pajak.

Sedangkan, berdasarkan Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023, NJOPTKP diberikan satu kali kepada setiap wajib pajak untuk setiap tahun pajak.

Temuan ini dalam uji petik BPK mengindikasikan bahwa sistem pendataan dan validasi identitas wajib pajak belum sepenuhnya mampu mencegah pemberian NJOPTKP berulang kepada wajib pajak yang sama.

Dengan kata lain, satu wajib pajak yang memiliki beberapa objek pajak dapat memperoleh NJOPTKP lebih dari sekali dalam satu tahun, padahal ketentuan membatasi pemberian tersebut.

Ada Objek Pajak Milik Pemerintah yang Masuk Basis Penetapan

BPK juga menemukan 142 objek pajak berupa fasilitas umum atau sosial serta tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Desa dalam basis data penetapan SPPT PBB-P2.

Temuan ini membuka pertanyaan mengenai kualitas pemutakhiran basis data PBB-P2. Apakah seluruh objek tersebut memang seharusnya masuk dalam basis penetapan? Bagaimana proses verifikasi status kepemilikan objek sebelum SPPT ditetapkan?

Pertanyaan tersebut penting karena kualitas database merupakan fondasi utama dalam pengelolaan pajak daerah.

Lima Objek Pajak Belum Ditetapkan PBB-P2

Persoalan lain ditemukan pada lima objek pajak yang belum ditetapkan PBB-P2 pada 2025.

BPK mencatat kelima objek tersebut tidak termasuk kategori yang dapat menjadi alasan pembatalan atau tidak ditetapkannya PBB-P2 berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Artinya, terdapat objek pajak yang menurut hasil pemeriksaan tidak memenuhi alasan pengecualian, tetapi tetap belum ditetapkan pajaknya.

Kondisi tersebut kembali memunculkan pertanyaan: bagaimana mekanisme pengendalian Bapenda dalam memastikan seluruh objek pajak yang memenuhi ketentuan masuk dalam proses penetapan?

Reklame Diukur, tetapi Pajaknya Tidak Sesuai Kondisi Lapangan

Persoalan tidak berhenti pada PBB-P2. Dalam pemeriksaan fisik terhadap objek pajak reklame permanen, BPK menemukan sembilan objek pajak reklame yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Nilai pajak atas objek-objek tersebut mencapai Rp20.256.459.

Perbedaan terjadi karena ukuran reklame yang diajukan berbeda dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Yang menarik, BPK mengungkap mekanisme penetapan yang dilakukan Bapenda. Besaran pajak ditetapkan berdasarkan surat atau dokumen pendaftaran objek pajak, termasuk izin dari DPMPTSP dan berita acara pendataan yang dibuat UPT berdasarkan pengukuran lapangan.

Namun, setelah dokumen tersebut masuk ke sistem SIPANJI, Bapenda disebut hanya meneliti dokumen foto dan dokumen pendukung yang diunggah tanpa melakukan pengujian ulang ke lapangan atas hasil pengukuran UPT.

Di sinilah titik kritis pengawasan muncul. Ketika ukuran objek reklame di lapangan berbeda dengan ukuran yang menjadi dasar penetapan pajak, tetapi tidak ada verifikasi ulang oleh Bapenda, maka akurasi penetapan sangat bergantung pada data awal yang disampaikan atau dibuat oleh pihak lain.

Bukan Sekadar Salah Hitung

Rangkaian temuan tersebut menunjukkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar kesalahan menghitung pajak.

Ada persoalan pada akurasi database, validasi identitas wajib pajak, pemutakhiran objek pajak, verifikasi lapangan, hingga pengendalian atas dokumen yang menjadi dasar penetapan pajak.

Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 44 Tahun 2022, pelaksanaan tugas dan fungsi perhitungan serta penetapan pajak daerah non-PBB-P2 dan non-BPHTB berada pada Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Subbidang Penetapan Bapenda. Sedangkan perhitungan dan penetapan PBB-P2 dilaksanakan pada Bidang PBB-P2, khususnya Subbidang Pengolahan Data dan Informasi.

Dengan demikian, temuan BPK layak menjadi bahan evaluasi terhadap bagaimana fungsi pendataan, pengolahan data, verifikasi, hingga penetapan pajak dijalankan.

Berapa Potensi PAD yang Hilang?

Angka Rp404,87 juta pada PBB-P2 hanyalah salah satu angka yang secara eksplisit dihitung BPK sebagai potensi kekurangan penerimaan.

Di sisi lain, masih terdapat persoalan NJOPTKP yang diberikan berulang, objek pajak yang belum ditetapkan, serta sembilan reklame yang penetapannya tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Pertanyaan besarnya kemudian bukan hanya berapa nilai kekurangan penerimaan yang telah ditemukan auditor, tetapi seberapa besar potensi penerimaan daerah yang belum teridentifikasi akibat lemahnya validasi dan pengawasan database pajak?

Hingga berita ini ditayangkan, beritalima telah berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan Kepala Bapenda Kabupaten Malang terkait temuan tersebut.

Konfirmasi antara lain menyangkut penyebab munculnya ribuan objek dengan dasar pengenaan PBB-P2 di bawah batas minimal, pemberian NJOPTKP lebih dari satu kali kepada wajib pajak yang sama, lima objek pajak yang belum ditetapkan, serta mekanisme verifikasi pajak reklame.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala Bapenda Kabupaten Malang.

Beritalima tetap membuka ruang bagi Bapenda Kabupaten Malang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers.

Sebab, persoalan yang diungkap BPK bukan semata soal angka dalam laporan pemeriksaan. Di baliknya terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa kuat sistem pemerintah daerah memastikan setiap objek pajak dihitung secara benar dan setiap rupiah hak daerah benar-benar masuk ke kas daerah?. Red

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait