Kabupaten Malang, beritalima.com | Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur membuka persoalan serius dalam pengelolaan retribusi pasar di Kabupaten Malang. Pemerintah daerah tercatat mengalami kekurangan penerimaan retribusi pelayanan pasar sebesar Rp229.824.856 di tiga pasar tipe A, yakni Pasar Lawang, Pasar Singosari, dan Pasar Kepanjen.
Temuan tersebut bukan sekadar mencatat selisih angka. Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menemukan bahwa pemungutan retribusi di lapangan tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melainkan masih menggunakan tarif sebelumnya dengan pertimbangan “kemampuan wajib retribusi”.
Akibat praktik tersebut, BPK mencatat kekurangan penerimaan sebesar Rp115 juta di Pasar Lawang, Rp14 juta di Pasar Singosari, dan hampir Rp100 juta di Pasar Kepanjen. Auditor kemudian merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) agar segera melakukan penagihan atas kekurangan penerimaan tersebut serta memperbaiki tata kelola pemungutan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pedagang Menolak Tarif Baru
Kepala UPT Pasar Lawang, Sugeng K. Anwar, mengatakan temuan sebesar Rp115 juta di Pasar Lawang merupakan selisih kewajiban retribusi yang belum dipenuhi pedagang berdasarkan tarif baru sebagaimana diatur dalam Perda.
“Kekurangan penerimaan sebesar Rp115 juta tersebut merupakan kekurangan bayar atau selisih kewajiban yang belum dipenuhi oleh wajib retribusi berdasarkan tarif ketentuan yang baru,” ujarnya.»
Menurut Sugeng, penerapan tarif baru belum berjalan karena sebagian pedagang menolak membayar sesuai ketentuan Perda.
“Pedagang tidak mau diberlakukan sesuai Perda. Mintanya pungutan yang sesuai SK saja,” katanya.»
Pedagang: Kami Membayar Sesuai yang Dipungut Petugas
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari sejumlah pedagang Pasar Lawang. Mereka mengaku selama ini selalu membayar retribusi kepada petugas pemungut dan mempertanyakan dasar munculnya tudingan adanya kekurangan pembayaran yang dibebankan kepada pedagang.
Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan dirinya rutin membayar retribusi setiap hari sesuai nominal yang ditarik petugas.
“Setiap hari kami membayar retribusi kepada petugas. Penarikannya bahkan dilakukan tiga kali sehari, pagi, siang, dan sore. Jadi kami juga bingung kalau sekarang disebut masih ada kekurangan pembayaran yang dibebankan kepada pedagang,” ujarnya.
Pedagang tersebut mengaku tidak pernah menerima salinan maupun penjelasan resmi mengenai perubahan tarif sebagaimana diatur dalam Perda.
“Kalau memang ada SK Bupati atau aturan baru yang menjadi dasar penarikan, kami tidak pernah menerima salinan ataupun penjelasan resmi. Yang kami tahu, kami membayar sesuai nominal yang ditarik oleh petugas setiap hari,” katanya.
Ia juga mengatakan besaran retribusi yang dibayar setiap pedagang memang berbeda karena menyesuaikan luas lapak.
“Setiap lapak berbeda-beda. Besarnya retribusi disesuaikan dengan besar kecilnya lapak yang ditempati pedagang,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian pedagang merasa keberatan apabila tarif Perda diterapkan karena perhitungan berdasarkan luas lapak membuat nominal retribusi menjadi lebih tinggi dibanding sebelumnya.
Sejumlah Pertanyaan Masih Mengemuka
Penjelasan Kepala UPT Pasar Lawang memberi gambaran bahwa kekurangan penerimaan terjadi karena tarif Perda belum diterapkan secara penuh akibat adanya penolakan dari sebagian pedagang. Di sisi lain, keterangan para pedagang menunjukkan bahwa mereka merasa telah memenuhi kewajibannya dengan membayar sesuai nominal yang dipungut petugas.
Perbedaan keterangan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
Apakah Perda Nomor 7 Tahun 2023 telah disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh pedagang? Siapa yang memutuskan tetap menggunakan tarif lama meskipun Perda telah berlaku? Mengapa praktik tersebut dapat berlangsung hingga menjadi temuan auditor?
Selain itu, perlu dipastikan apakah kekurangan penerimaan sebesar Rp229 juta tersebut murni merupakan selisih kewajiban retribusi yang belum tertagih dari para pedagang sebagaimana dijelaskan pihak UPT, atau terdapat persoalan lain dalam sistem pengelolaan dan pengawasan penerimaan retribusi daerah.
Hingga berita ini diunggah beritalimacom mencoba menghubungi pihak Disperindag untuk mengkonfirmasi temuan tersebut. Namun hingga saat ini masih belum ada balasan. (Min/red)








