BPK Bongkar Potensi Kebocoran PAD Rp1,34 Miliar, Ada Apa dengan Pengawasan Bapenda Kabupaten Malang?

  • Whatsapp
BPK Bongkar Potensi Kebocoran PAD Rp1,34 Miliar, Ada Apa dengan Pengawasan Bapenda Kabupaten Malang?

KABUPATEN MALANG, beritalimacom |  Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali mencuat di Kabupaten Malang. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam perhitungan dan penetapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik yang mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan daerah mencapai Rp1,34 Milyar.

Temuan tersebut berawal dari pemeriksaan uji petik terhadap empat wajib pajak. Hasilnya, auditor menemukan adanya selisih antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dilaporkan wajib pajak dengan DPP yang seharusnya dihitung berdasarkan kapasitas genset yang sebenarnya.

Bacaan Lainnya

Nilai selisih itu bukan angka kecil. Berdasarkan perhitungan auditor bersama bidang teknis terkait, potensi kekurangan penerimaan daerah mencapai lebih dari Rp1,34 miliar.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius. Mengapa perbedaan tersebut baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan BPK? Ke mana fungsi pengawasan, verifikasi, dan pemeriksaan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara pemungutan pajak daerah?

Apabila hanya empat wajib pajak yang diuji petik sudah menghasilkan potensi kekurangan penerimaan sebesar itu, muncul pertanyaan lanjutan: bagaimana dengan wajib pajak lain yang belum diperiksa?

Pengelolaan pajak daerah seharusnya tidak berhenti pada penerimaan laporan wajib pajak. Pemerintah daerah juga dituntut memastikan data objek pajak sesuai kondisi sebenarnya melalui verifikasi dan pemeriksaan yang memadai. Kelemahan pada tahapan tersebut berisiko mengurangi penerimaan daerah yang semestinya masuk ke kas daerah.

Temuan BPK ini menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan PBJT Tenaga Listrik di Kabupaten Malang. Selain menagih kekurangan pajak yang telah teridentifikasi, pemerintah daerah juga dituntut memastikan tidak ada pola serupa pada wajib pajak lainnya.

Redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Bapenda Kabupaten Malang, antara lain:

Mengapa perbedaan DPP tidak terdeteksi melalui pengawasan internal?

Apakah verifikasi kapasitas genset selama ini benar-benar dilakukan?

Apakah sudah diterbitkan ketetapan kekurangan pajak terhadap wajib pajak yang menjadi temuan BPK?

Apakah akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh wajib pajak pengguna genset?

Apakah telah dilakukan evaluasi terhadap pejabat atau petugas yang bertanggung jawab atas proses verifikasi dan penetapan PBJT?

Hingga berita ini diterbitkan, Bapenda Kabupaten Malang masih menunggu memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.

Redaksi akan memuat secara utuh hak jawab dan penjelasan Bapenda setelah diterima, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Red

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait