Hi.Fifian Adeningsi Mus, SH
Bupati Kabupaten Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA, Beritalima.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menegaskan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Hi. Fifian Adeningsi Mus, memiliki tanggung jawab penuh selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas seluruh temuan penyimpangan dan kerugian keuangan daerah yang tercatat mencapai lebih dari Rp5,1 miliar. Penegasan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Sebagai pemegang kendali tertinggi pengelolaan keuangan daerah, Bupati diwajibkan segera mengarahkan seluruh perangkat daerah terkait untuk melaksanakan setiap rekomendasi yang dikeluarkan BPK. Rekomendasi tersebut meliputi penagihan dan penyetoran seluruh dana kewajiban ke kas daerah, penyelesaian pendapatan asli daerah yang belum tertagih, serta penarikan kelebihan pembayaran pada belanja barang, jasa, dan pekerjaan konstruksi.
Selain itu, Bupati juga diminta memungut denda atas keterlambatan pelaksanaan proyek, menarik dana akibat pemutusan kontrak yang tidak sesuai ketentuan, merevisi peraturan daerah yang belum selaras dengan aturan nasional, serta memperbaiki sistem pengawasan dan pengendalian internal agar penyimpangan serupa tidak terulang di masa mendatang.
BPK menetapkan batas waktu penyelesaian seluruh langkah pemulihan dan perbaikan tersebut selama 60 hari sejak laporan diterbitkan. Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, tanggung jawab hukum dan keuangan akan tetap melekat pada Bupati selaku penanggung jawab utama pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.
Hingga pemberitaan ini disusun pada Minggu (14/6/2026), Bupati Hi. Fifian Adeningsi Mus telah dihubungi melalui pesan Whats app..di..nomor 0813-8650-xxxx, untuk meminta tanggapan. Pesan konfirmasi terkirim dan terbaca, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban yang disampaikan terkait temuan dan kewajiban yang dimaksud. (DN)








