Bukti WA Menguat, Penegak Hukum Diminta Tak Tutup Mata Dugaan Peran Bupati Sula

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Persidangan dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai sekitar Rp5 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula, semakin menampakkan bukti krusial. Percakapan WhatsApp yang dipaparkan di ruang sidang kini menjadi petunjuk utama yang menguatkan dugaan adanya peran pihak lain, termasuk keterlibatan langsung Bupati Kepulauan Sula dalam alur pengambilan keputusan maupun perintah penggunaan dana tersebut.

Fakta ini memicu harapan sekaligus tuntutan masyarakat agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan pelaksana teknis semata. Seluruh petunjuk yang tertuang dalam komunikasi elektronik itu harus ditelusuri tuntas untuk mengungkap siapa saja pihak yang mengetahui, mengarahkan, atau bahkan memerintahkan pelaksanaan yang diduga merugikan keuangan negara.

Pengamat hukum Armin Kailul, S.H., M.H., menegaskan bahwa jika bukti yang ada menunjukkan ada pihak yang menyuruh melakukan, ikut melaksanakan, atau membantu terjadinya tindak pidana, maka ketentuan penyertaan tindak pidana wajib diterapkan.

“Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memandang pangkat atau jabatan. Siapa pun yang terbukti berperan, harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Armin, Minggu (12/7/26)

Ia mengingatkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus dipegang teguh. “Jangan sampai proses hukum hanya menyasar pelaksana di lapangan, sementara pihak yang memegang kewenangan strategis luput dari pemeriksaan mendalam. Namun kami tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Saat ini bukti percakapan tersebut menjadi bagian penting yang akan diuji lebih lanjut. Publik menunggu penegak hukum mengikuti jejak bukti tanpa takut dan tebang pilih, sehingga keadilan benar-benar ditegakkan di kasus ini.

Sementara itu, terkait perkembangan fakta baru ini, redaksi mengirimkan pertanyaan tertulis melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula Juli Antoro Hutapea, yang disampaikan melalui Kepala Seksi Intelijen Faujan Iqbal. Redaksi meminta kejelasan terkait dugaan adanya peran pihak lain, termasuk Bupati Kepulauan Sula, dalam alur penggunaan anggaran BTT senilai Rp5 miliar ini dengan poin pertanyaan:

1. Apakah jaksa akan menindaklanjuti bukti komunikasi ini dengan memeriksa pihak yang disebut-sebut, termasuk dugaan keterlibatan Bupati?

2. Bagaimana jaksa menjamin penegakan hukum berjalan adil dan tidak hanya berhenti pada pelaksana teknis saja, sesuai asas kesetaraan di hadapan hukum?

3. Apakah ada rencana memperluas penyidikan jika ditemukan indikasi kuat pihak lain turut bertanggung jawab dalam kerugian negara ini?

Hingga berita ini ditayangkan, pesan yang dikirimkan telah terbaca (tanda centang biru), namun belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait