JAKARTA, beritalima.com – Rencana pemerintah merampingkan jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat dukungan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan. Namun, ia mengingatkan agar agenda efisiensi tersebut tidak berhenti pada penutupan perusahaan dan jangan sampai menjadikan pekerja sebagai korban.
Menurut Nasim, restrukturisasi dan perampingan BUMN harus menjadi bagian dari transformasi untuk membangun perusahaan negara yang lebih sehat, efisien, profesional, dan memiliki tata kelola yang baik.
Dukungan tersebut disampaikan Nasim menyusul pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026. Dalam pidatonya, Presiden menyebut pemerintah telah menutup 290 entitas BUMN dan menargetkan jumlah BUMN maksimal 300 perusahaan pada akhir 2026.
Nasim menilai penyederhanaan struktur BUMN tidak boleh dimaknai sebatas menutup perusahaan yang dinilai tidak produktif. Lebih dari itu, harus ada upaya transformasi agar perusahaan negara benar-benar bekerja sesuai fungsi dan koridornya.
“Bukan hanya sekadar tutup, tapi transformasi bagaimana menjadikan BUMN ini betul-betul berjalan sesuai koridornya,” kata Nasim melalui keterangan resminya kepada media ini, Sabtu (29/8/2026).
Ia berharap proses restrukturisasi mampu meningkatkan produktivitas BUMN sehingga perusahaan negara dapat memberikan keuntungan dan dividen yang lebih besar kepada negara, sekaligus menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa restrukturisasi BUMN telah menghasilkan penghematan biaya overhead sekitar Rp50 triliun.
Penghematan tersebut antara lain berasal dari pengurangan biaya gaji direksi dan komisaris serta sejumlah pos pengeluaran lainnya. Dana hasil efisiensi itu diharapkan dapat dialihkan untuk investasi, industrialisasi, peningkatan pelayanan publik, serta kebutuhan lain yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Meski demikian, Nasim meminta pemerintah tetap menempatkan pekerja sebagai salah satu perhatian utama dalam proses transformasi BUMN.
Menurutnya, setiap kebijakan restrukturisasi harus disertai skema yang jelas bagi karyawan yang terdampak. Masukan dari serikat pekerja juga perlu menjadi bagian dari proses tersebut agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan aspek keadilan.
“Komisi VI DPR RI akan mengawal proses tersebut, termasuk memastikan kejelasan skema bagi karyawan yang terdampak,” tegasnya.
Nasim juga mengingatkan bahwa BUMN merupakan aset negara yang pada akhirnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh berorientasi pada kepentingan direksi, komisaris, maupun kelompok tertentu.
Ia menegaskan pentingnya tata kelola BUMN yang transparan, profesional, dan akuntabel agar perusahaan negara mampu menjalankan fungsi strategisnya dalam menopang perekonomian nasional.
“Pengelolaan BUMN harus transparan, profesional, dan berorientasi pada manfaat bagi negara dan rakyat,” pungkas Nasim. (*)








