Bupati Disebut Langsung di Sidang Korupsi Rp5 Miliar, Tapi Tak Pernah Dipanggil: Diapakan Hukum?

  • Whatsapp

Hj.Fifian Adeningsi Mus
Bupati Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com –
Proses hukum dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula, kian menampakkan ketidakwajaran yang mencurigakan. Lima orang sudah diseret ke meja hijau dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, namun nama yang disebut secara langsung memberikan arahan kunci justru belum sekalipun tersentuh pemeriksaan: Bupati Fifian Adeningsi Mus.

Dalam jalannya persidangan terungkap bukti percakapan dan kesaksian yang menyatakan secara gamblang adanya arahan langsung dari Bupati untuk mempercepat pencairan dana rakyat senilai Rp5 miliar tersebut. Publik pun bertanya dengan nada kecewa: bagaimana mungkin pelaksana di lapangan sudah diadili, sementara pihak yang memerintahkan dan memegang kendali penuh justru berjalan bebas tanpa satu kali pun dimintai keterangan?

Berbagai pertanyaan krusial pun muncul dan menuntut jawaban terbuka:

– Mengapa Bupati belum pernah dipanggil sekadar sebagai saksi, padahal namanya dan arahannya sudah terbukti di persidangan?

– Apakah ada pertimbangan khusus, atau justru ada upaya perlindungan terhadap pejabat tinggi daerah?

– Apakah bukti yang sudah terungkap di muka sidang dinilai belum cukup untuk memeriksa pihak yang memegang kendali penuh anggaran daerah?

Awak media telah berupaya meminta penjelasan resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari, S.H., M.Hum., maupun Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Juli Antoro Hutapea melalui Kepala Seksi Intelijen Faujan Iqbal, pada Rabu (8/7/2026). Pesan telah terkirim dan terbaca, namun hingga berita ini diturunkan pihak penegak hukum memilih bungkam total tanpa satu kata pun tanggapan.

Kebisuan ini makin memperkuat dugaan mendalam masyarakat bahwa hukum tampak berbeda wajah bagi rakyat biasa dan penguasa. Lima orang dipersalahkan dan diadili, sementara yang memberi arahan dianggap tak bersalah seolah tak tersentuh aturan.

Masyarakat dengan tegas menuntut agar kejaksaan berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, memeriksa semua pihak yang terlibat sesuai bukti yang ada, dan tidak membiarkan ada yang berlindung di balik kekuasaan jabatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan apapun dari pihak berwenang. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait