SURABAYA, beritalima.com — Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengisian jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo sekaligus proyek pembangunan fasilitas rumah sakit tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/8/2026).
“Terdakwa Sugiri Sancoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua, serta beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga,” kata I Made Yuliada saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Sugiri dijatuhi denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut Sugiri dengan hukuman 7 tahun penjara.
Hukuman Sugiri tidak berhenti pada pidana badan dan denda saja. Majelis hakim juga membebankan uang pengganti Rp6,762 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik Sugiri. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap aliran uang yang diterima Sugiri dalam rangkaian perkara tersebut.
Salah satu aliran uang berkaitan dengan posisi Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Sugiri dinilai terbukti menerima sedikitnya Rp900 juta dari Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma.
Uang tersebut disalurkan melalui mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
Majelis hakim menilai pemberian uang itu berkaitan dengan kepentingan Yunus agar tetap dipertahankan sebagai Direktur RSUD dr. Harjono.
Jabatan tersebut dinilai strategis karena berada dalam struktur Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan berada di bawah kewenangan kepala daerah.
Dengan demikian, majelis hakim menilai pemberian uang bukan sekadar hubungan pribadi, melainkan berkaitan langsung dengan jabatan dan kewenangan Sugiri sebagai bupati.
Selain transaksi untuk mempertahankan jabatan, majelis hakim juga mengungkap aliran uang dari proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono.
Kontraktor bernama Sucipto disebut memberikan sekitar Rp1,15 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas rumah sakit dengan nilai sekitar Rp14 miliar.
Dalam rangkaian perkara itu, Agus Pramono disebut berperan sebagai penghubung. Ia menghubungkan Yunus Mahatma dan kontraktor Sucipto dengan Sugiri.
Majelis hakim menilai penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan dan proyek tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa KPK.
Usai persidangan, Sugiri belum menyatakan menerima atau menolak putusan tersebut. Ia memilih menggunakan hak pikir-pikir bersama tim kuasa hukumnya.
“Saya masih pikir-pikir. Nanti akan kami bahas bersama kuasa hukum,” ujar Sugiri.
Pembacaan vonis berlangsung emosional. Sejumlah pendukung Sugiri yang hadir di ruang sidang tampak menangis setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman. Sebagian lainnya menyampaikan kekecewaan atas putusan tersebut.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025.
Dari operasi tersebut, KPK mengembangkan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan pihak swasta.
Selain Sugiri, perkara menyeret Yunus Mahatma, Agus Pramono, dan kontraktor Sucipto.
Sucipto telah lebih dahulu menjalani persidangan dan divonis 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Sementara Yunus Mahatma sebelumnya dituntut JPU KPK dengan hukuman 5 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara.
Jaksa menilai Yunus memberikan uang kepada Sugiri dengan tujuan mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono. Yunus juga disebut berkaitan dengan perkara suap proyek pembangunan fasilitas Paviliun RSUD dr. Harjono.
Sedangkan Agus Pramono disebut menjadi penghubung dalam rangkaian pemberian uang antara Yunus, Sucipto, dan Sugiri. (Han)








